Azis Syamsuddin Diperiksa Dewas soal Etik Penyidik KPK

Azis Syamsuddin Diperiksa Dewas soal Etik Penyidik KPK

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 25 Mei 2021 12:42 WIB
Waka DPR, Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin (Azhar Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin baru saja diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Azis diperiksa pada sidang etik penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju.

Pantauan detikcom, pukul 12.15 WIB, Azis terlihat keluar dari Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, yang juga kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Azis keluar melalui gerbang bagian belakang.

Azis mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Dia enggan menjelaskan banyak soal kasus yang menyangkut dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ikut proses yang ada aja, makasih," kata Azis.

Tak lama kemudian, Azis langsung memasuki mobil berjenis Toyota Fortuner berwarna hitam. Saat itu Azis tampak mengenakan baju batik berwarna kuning.

ADVERTISEMENT

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan pemeriksaan terhadap Azis sebagai saksi. Namun Haris tidak bisa membeberkan apa saja pemeriksaan terhadap Azis karena sidang berlangsung tertutup.

"Ya benar hari ini dimulai persidangan dugaan pelanggaran etik oleh penyidik KPK berinisial SRP. Majelis etik yang dibentuk Dewas menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Azis Syamsuddin," kata Haris saat dimintai konfirmasi terpisah.

Sebelumnya, anggota fraksi Partai Golkar itu tidak memenuhi panggilan pertama dari penyidik KPK. Azis Syamsuddin mengaku sedang ada kegiatan lain.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/5).

Azis seharusnya memberikan kesaksian terkait kasus suap yang menjerat penyidik KPK dari kepolisian AKP Stepanus Robin Pattuju. Selain terhadap Azis, penyidik KPK memanggil empat saksi lain dalam kasus ini, yakni Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai Yusmada, PNS Darwansyah Merta Wijaya, Ketua Lingkungan Abdul Rahim Sirait, dan PNS Waris.

Keterangan Azis Syamsuddin dinilai penting berkaitan dengan pusaran kasus suap ini. Sebab, pemberi suap, yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, bertemu dengan AKP Robin di kediaman Azis Syamsuddin.

AKP Robin diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan. Saat beraksi, AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain. Saat ini AKP Robin, Maskur, dan Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads