KPK menahan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo, Solihah, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi komisi fiktif. Kasus ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Dirut PT Asuransi Jasindo, Budi Tjahjono.
"Setelah mencermati fakta-fakta persidangan dalam perkara Tersangka Budi Tjahjono tersebut, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Oktober 2020 dengan menetapkan tersangka, SLH (Solihah) pensiunan BUMN atau Direktur Keuangan dan Investasi PT AJI Persero Tahun 2008 sampai dengan September 2016," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Eks Dirut Jasindo Divonis 7 Tahun Penjara |
Solihah dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Karyoto mengatakan Solihah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan pada tersangka SLH untuk 20 hari ke depan, dimulai sejak tanggal 25 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," kata Karyoto.
Karyoto menyebut Solihah akan diisolasi lebih dulu di Rutan KPK Kavling C1. Hal itu guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," katanya.
KPK juga menetapkan pemilik PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC), sebagai tersangka. Emil dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Emil telah ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Kasus ini berawal adanya perintah Budi Tjahjono selaku mantan Dirut PT Asuransi Jasa Indonesia yang menyetujui PT AJI menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012. Hal tersebut dilakukan dengan bantuan Emil yang telah melakukan lobi dengan beberapa pejabat BP Migas.
Budi sendiri telah divonis bersalah lebih dulu dalam kasus ini. Dia dihukum 7 tahun penjara.
"Atas pembantuan yang dilakukan oleh KEFC selanjutnya Budi Tjahjono memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama ITK yang merupakan anak buah KEFC sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT AJI kepada ITK sejumlah Rp 7,3 miliar padahal terpilihnya PT AJI sebagai leader dalam konsorsium penutupan asuransi di BP Migas melalui beauty contest tidak menggunakan agen," ucapnya.
Hal tersebut diduga bertentangan dengan SK Direksi PT Asuransi Jasindo. Total uang Rp 7,3 miliar diduga diserahkan Emil kepada Budi sejumlah Rp 6 miliar dan sisa Rp 1,3 miliar dipergunakan untuk kepentingan Emil.
"Lanjutan atas perintah Budi Tjahjono agar PT AJI tetap menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2012-2014 dilaksanakan rapat direksi yang di antaranya dihadiri oleh SLH (Solihah) selaku Direktur Keuangan PT AJI dengan keputusan tidak lagi menggunakan agen ITK dan diganti dengan SH melalui komitmen pemberian komisi agen dari SH dikumpulkan melalui SLH," ucap Karyoto.
Singkat cerita, Budi diduga mendapat USD 600 ribu dengan modus seolah-olah pengadaan didapatkan atas jasa agen. Uang itu diberikan secara bertahap oleh SH kepada Budi lewat Solihah.
"USD 400 ribu yang dipergunakan untuk keperluan pribadi Budi Tjahjono dan khusus untuk SLH menerima sekitar sejumlah USD 200 ribu," tutur Karyoto.
Simak video 'KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Komisi Fiktif Jasindo':