Eks Dirut Jasindo Divonis 7 Tahun Penjara

Eks Dirut Jasindo Divonis 7 Tahun Penjara

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 10 Apr 2019 19:25 WIB
Eks Dirut Jasindo divonis 7 tahun penjara (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Mantan Dirut Jasindo, Budi Tjahjono, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara dalam kasus pembayaran komisi agen fiktif asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS.

"Menyatakan terdakwa Budi Tjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata hakim ketua Fashal Hendri saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).

Budi terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi Budi berupa membayar uang pengganti senilai Rp 6 miliar dan USD 462.795, dikurangi uang yang telah dikembalikannya kepada KPK sebesar Rp 1 miliar. Jika Budi tidak mengganti, harta kekayaannya disita senilai uang pengganti tersebut atau diganti kurungan penjara selama 1 tahun.

Budi memperkaya diri sendiri yang dilakukan bersama-sama. Budi disebut memperkaya diri senilai Rp 6 miliar dan USD 462.795, Kiagus Emil Rp 1,330 miliar, Soepomo Hidjazie sejumlah USD 137 serta Solihah sebesar USD 198.340,85. Atas perbuatannya, negara dirugikan Rp 8,4 miliar dan USD 766.955,97 atau setara dengan Rp 7,58 miliar hasil perhitungan LHP BPK RI 17 November 2017.

"Bahwa benar dalam perkara ini unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," papar hakim.

Ketika itu, hakim mengatakan Budi menjabat Direktur Pemasaran Korporasi periode 2008-2011 sekaligus merangkap Direktur Utama PT Asuransi Jasindo 2011-2012. Pada 2009-2014, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), yang telah berganti nama menjadi SKK Migas, sebagai pembina dan pengawas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) melakukan kegiatan pengadaan jasa penutupan asuransi untuk melindungi aset dan proyek konstruksi BP Migas-KKKS.




Salah satu perusahaan yang melakukan penutupan itu adalah PT Asuransi Jasindo. Atas adanya kegiatan itu, Budi menginginkan PT Asuransi Jasindo menjadi leader konsorsium. Sebelumnya, Asuransi Jasindo hanya berstatus sebagai co-leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS.

Budi dikatakan hakim memanipulasi dua pengadaan, yaitu pengadaan pertama pada 2009-2012 dan pengadaan kedua 2012-2014. Pengadaan ini menggunakan metode beauty contest, baik untuk penutupan asuransi aset maupun penutupan asuransi konstruksi dengan PT Asuransi Jasindo yang ditunjuk sebagai leader konsorsium.

Pengadaan yang dimaksud adalah, pertama, pengadaan jasa Asuransi Aset Industri dan sumur BP Migas-KKKS tahun 2009-2012 dan pengadaan konsorsium Asuransi Proyek Konstruksi KKKS tahun 2009-2012 dengan PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium seolah-olah menggunakan jasa agen KM Iman Tauhid Khan.

Kedua, pengadaan jasa Asuransi Aset Industri, Sumur, dan Aset LNG BP Migas-KKKS tahun 2012-2014 dan penutupan konsorsium asuransi proyek konstruksi KKKS 2012-2014 sebagai leader konsorsium seolah-olah menggunakan jasa agen Supomo Hidjazie.

"Unsur merugikan negara terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," kata hakim. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads