KPK menetapkan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo, Solihah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komisi fiktif. Penetapan Solihah sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Dirut PT Asuransi Jasindo, Budi Tjahjono, yang telah divonis 7 tahun penjara.
"Setelah mencermati fakta-fakta persidangan dalam perkara tersangka Budi Tjahjono tersebut, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Oktober 2020 dengan menetapkan tersangka SLH (Solihah), pensiunan BUMN atau Direktur Keuangan dan Investasi PT AJI Persero Tahun 2008 sampai dengan September 2016," kata Ketua KPK Firli Bahuri, kepada wartawan, Kamis (20/5/2021).
Selain Solihah, KPK menetapkan pemilik PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC), sebagai tersangka. Solihah dan Kiagus dikenai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK langsung menahan Kiagus untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Solihah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan KPK untuk hari ini.
"Tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka KEFC untuk 20 hari ke depan, dimulai sejak tanggal 20 Mei 2021 sampai dengan 8 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," sebut Firli.
(zak/zak)