KPK memanggil Kepala Bagian (Kabag) Sekretariat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Chrysanthi Permatasari sebagai saksi di kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).
"TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021. Identitas tersangka SRP," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (24/5/2021).
Chysanthi dijadwalkan akan diperiksa hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Selain Chrysanthi, KPK juga memanggil 7 saksi lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi itu di antaranya Staf Hukum Operasional Bank BCA, Randy Bagas Prasetya; karyawan swasta Eden Farm, Angga Yudhistira dan adiknya SRP, Nikodemus Roy Pattuju. Empat saksi lainnya yakni dua ibu rumah tangga yakni Riefka Amalia dan Putri Amalia, dan dua wiraswasta yaitu Riski Cinde Awaliyah dan Agus Susanto.
Dalam kasus ini, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial telah diumumkan sebagai tersangka sejak Kamis (22/4). Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap bersama dua orang lainnya, yakni penyidik KPK dari Polri Robin dan pengacara bernama Maskur Husain.
Firli mengungkap Robin menerima uang Rp 1,5 miliar dari Syahrial agar penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai dihentikan. Suap diberikan setelah keduanya bertemu di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar," kata Firli dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4) malam.
Baca juga: KPK Pastikan Panggil Ulang Azis Syamsuddin |