Polisi menangkap seorang pria berinisial MN (36), di Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, yang diduga terlibat dalam kasus narkoba. Saat rumah pelaku digerebek, polisi menemukan senjata api (senpi) jenis G2 Combat.
"Pelaku ini TO kita kasus narkoba, tapi saat kita geledah pelaku ternyata memiliki sepucuk senjata api rakitan jenis G2 Combat," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandy, ketika dikonfirmasi, Minggu (23/5/2021).
Pelaku ditangkap beberapa waktu yang lalu. Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara mengatakan, selain senjata api, polisi menemukan peluru aktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, saat kita gerebek anggota tidak menemukan narkoba di rumah pelaku. Hanya saja, kita menemukan sepucuk senpi rakitan berikut warna hitam, magazine berisikan 10 butir peluru, 2 magasin, dan 25 butir peluru," terang Robi.
Senjata api rakitan itu, kata Robi, diduga kuat berhubungan dengan peredaran narkoba di Tanjung Raja, Ogan Ilir. MN kini diamankan di Polres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Asal-usul Senjata Rakitan
Ketika diinterogasi, sambungnya, tersangka mengakui bahwa senpi berikut amunisinya milik pria berinisial AR (DPO), warga Jawa Barat, yang digadaikan kepadanya seharga Rp 20 juta.
"Tersangka membantah senpi itu adalah miliknya. Dia mengaku senpi itu milik rekannya AR (DPO). Dia hanya menerima gadai saja," ungkapnya.
Polisi Buru AR
Kini polisi memburu AR. Diketahui, MN memperoleh senjata api dari AR.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka yang memiliki senjata api ilegal, maka tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan terhadap AR masih dilakukan pengembangan dan penyelidikan untuk diketahui keberadaannya," tutupnya.
(isa/isa)