Jejak Dokter Asal Sumut Jual Vaksin Corona Ilegal Dilacak hingga Jakut

Round-Up

Jejak Dokter Asal Sumut Jual Vaksin Corona Ilegal Dilacak hingga Jakut

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 22 Mei 2021 21:41 WIB
Ilustrasi Vaksin COVID-19 Sinovac (Photo by NICOLAS ASFOURI / AFP)
Ilustrasi vaksin Corona (Foto: AFP/NICOLAS ASFOURI)
Jakarta -

Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan empat orang, termasuk dua dokter, sebagai tersangka kasus penjualan vaksin Corona secara ilegal. Penjualan vaksin ilegal itu diduga tak cuma terjadi di Sumut, namun juga di Jakarta Utara (Jakut).

Keempat orang tersangka itu terdiri atas dua orang ASN yang bertugas sebagai dokter, yakni IW dan KS; seorang ASN nondokter SH; dan seorang pihak swasta sebagai perantara, SW. Mereka dijerat dengan pasal suap.

"Dugaan tindak pidana korupsi suap-menyuap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya kepada beberapa kelompok masyarakat," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra, Jumat (21/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selviwaty (SW) diduga menjadi pemberi suap. Sementara itu, Indra Wirawan (IW), KS, dan SH diduga sebagai penerima suap.

IW disebut sebagai ASN yang merupakan dokter pada Rutan Tanjung Gusta, Medan. KS adalah ASN yang merupakan dokter pada Dinas Kesehatan Sumut.

ADVERTISEMENT

Selviwaty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Sementara itu, tiga orang lainnya dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Kasus ini diusut setelah vaksinasi terhadap 50 orang di Perumahan Jati Residence pada Selasa (18/5). Irjen Panca mengatakan jual-beli vaksin secara ilegal ini telah dilakukan belasan kali dalam kurun April hingga Mei 2021.

"Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan vaksin sebesar Rp 250 ribu per orang kepada SW secara cash atau tunai atau transfer. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp 220 ribu per orang. Sisa Rp 30 ribu menjadi fee bagi SW," ucap Panca.

Menurut polisi, harga Rp 250 ribu itu dibayarkan untuk mendapat satu kali suntikan. Jika ingin mendapat suntikan kedua, warga harus membayar lagi.

Raup Ratusan Juta

Vaksin yang dijual beli secara ilegal itu adalah vaksin Sinovac jatah vaksinasi tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta, Medan. Dari aksi ilegalnya, tiga tersangka ASN menerima Rp 238 juta dan SW selaku perantara menerima fee Rp 32 juta.

"Total jumlah orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan kurun waktu April sampai dengan Mei 2021, sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap Rp 238.700.000," kata Panca.

"Fee untuk pemberi suap sebanyak Rp 32.550.000," sambungnya.

Warga yang membeli vaksin secara ilegal ini mendapat sertifikat. Hal tersebut terjadi karena para tersangka ASN melaporkan penggunaan vaksin seolah-olah sesuai peruntukannya.

"Hasil pemeriksaan kita sementara, semuanya dikasih sertifikat. Karena dilaporkan itu kegiatan vaksin," sebut Panca.

Sebagai informasi, seluruh ASN yang menjadi tersangka terancam dipecat.

Jual Vaksin Ilegal hingga Jakarta

IW diduga menjual vaksin Corona secara ilegal hingga ke Jakarta. Hal tersebut terungkap dari belasan lokasi vaksinasi ilegal yang dibeberkan polisi.

Lokasi tersebut ialah Perumahan Jati Residence sebanyak 6 kali, Ruko The Great Arcade Kompleks Cemara Asri sebanyak 2 kali, Club House Citra Land Bagya City sebanyak 3 kali, di Jalan Palangkaraya sebanyak 3 kali, dan Kompleks Puri Delta Mas Jakarta sebanyak 1 kali.

"Nah, khusus yang di Jakarta, kita masih mendalami dengan siapa melakukan kegiatan di Jakarta proses vaksinasi tersebut. Tapi yang jelas dokter (IW) itu berangkat ke Jakarta itu untuk melaksanakan vaksinasi di Jakarta," ujar Panca.

Polisi di Jakarta Ikut Bergerak

Lokasi penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal di Jakarta diduga terjadi di Kompleks Puri Delta Mas, Jakarta Utara (Jakut). Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengaku akan menelusuri kebenaran informasi tersebut.

"Saya telusuri dulu," kata Guruh saat dimintai konfirmasi, Sabtu (22/5/2021).

Kapolsek Penjaringan AKBP Andryansyah juga mengatakan bakal menelusuri informasi penjualan vaksin Corona secara ilegal tersebut. Dia mengaku belum mendapatkan laporan praktik penjualan vaksin secara ilegal di kompleks tersebut.

"Sekarang belum ada laporan. Makanya kami cek dulu ke TKP," ujar Andryansyah.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads