Tersangka kasus dugaan menjual vaksin COVID-19 secara ilegal telah melancarkan aksinya sebanyak 15 kali dalam kurun waktu April hingga Mei 2021. Salah satu lokasi vaksinasi COVID-19 diantaranya dilakukan di Jakarta.
15 lokasi vaksinasi ilegal tersebut yakni di Perumahan Jati Residence sebanyak 6 kali, Ruko The Great Arcade Komplek Cemara Asri sebanyak 2 kali. Kemudian Club House Citra Land Bagya City sebanyak 3 kali, di Jalan Palangkaraya sebanyak 3 kali, dan Kompleks Puri Delta Mas Jakarta sebanyak 1 kali.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Petugas mendalami siapa yang melakukan proses vaksinasi di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah khusus yang di Jakarta, kita masih mendalami dengan siapa melakukan kegiatan di Jakarta proses vaksinasi tersebut. Tapi yang jelas dokter (IW) itu berangkat ke Jakarta itu untuk melaksanakan vaksinasi di Jakarta," ujar Panca di Polda Sumut, Jumat (21/5/2021).
Selain itu, Panca juga menyebut bahwa para tersangka menyerahkan sertifikat kepada setiap warga yang telah divaksinasi COVID-19 ilegal. Karena, tersangka melaporkan setiap kegiatan vaksinasi tersebut.
"Hasil pemeriksaan kita sementara, semuanya dikasih sertifikat. Karena dilaporkan itu kegiatan vaksin," sebut Panca.
Empat orang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menjual vaksin COVID-19 secara ilegal di Sumut. Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
"Telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra.
Keempat tersangka itu terdiri dari dua ASN Dinkes Sumut, IW dan KS, seorang ASN Kanwil Kemenkumham Sumut, SH, serta seorang swasta SW. Mereka dijerat dengan pasal suap.
"Dugaan tindak pidana korupsi suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukkannya kepada beberapa kelompok masyarakat," ujarnya.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Saksikan juga 'Detik-detik Pria Bawa Alat Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Diciduk':