Pemobil Fortuner Berpelat Dinas Polri Cuma Kena Tilang, Ini Alasan Polisi

Pemobil Fortuner Berpelat Dinas Polri Cuma Kena Tilang, Ini Alasan Polisi

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 21 Mei 2021 23:29 WIB
Kapolres Jaktim Kombes Erwin Kurniawan menjelaskan soal mobil Fortuner berpelat dinas Polri 351-00
Kapolres Jaktim Kombes Erwin Kurniawan menjelaskan soal mobil Fortuner berpelat dinas Polri 351-00. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Pengemudi mobil Fortuner berinisial Y mengaku mengambil pelat dinas Polri 351-00 milik perwira menengah (pamen) Mabes Polri. Meski begitu, Y tidak dijerat dengan tindak pidana pencurian, melainkan cuma ditilang atas pelanggaran lalu lintas.

"Untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan oleh saudara Y, Polres melakukan penilangan dengan pelanggaran 268 juncto 68 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).

Dari keterangan pelaku, dia mengambil pelat dinas 351-00 itu dari sebuah bengkel. Erwin mengatakan pelat dinas tersebut asli dan dimiliki oleh seorang perwira menengah yang berdinas di Mabes Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak ada unsur pidana

Selain itu, Erwin mengatakan pihaknya tidak menemukan unsur pidana dari perbuatan pelaku tersebut.

"Mengenai pidana yang dipersangkakan kami dari penyidik Polres Metro Jakarta Timur tidak menggunakan pelanggaran pidana, karena memang nopol itu resmi, tapi tidak sepengetahuan pemiliknya kemudian digunakan yang bersangkutan pada mobil yang dikendarai," ujar Erwin.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan jumpa pers, Y hadir dan memberikan penjelasan soal pelat dinas Polri tersebut. Sebelum menggunakan pelat dinas Polri, Y mengaku pernah memakai pelat dinas TNI.

"Pelat TNI itu sudah lama setahun lalu," kata S kepada wartawan, Jumat (21/5).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Y mengaku pernah bekerja di bagian CSR sebuah perusahaan BUMN. Dari pekerjaannya itu dia kerap bersinggungan dan menjalin kerja sama dengan pihak TNI.

"Memang dulu saya di Pertamina bagian CSR ngurusin kerjaan sosial TNI. Kalau di polisi kita ngurusin kerjaan public speaking dan objek vital," katanya.

Ingin dapat prioritas

Ditanya apakah pelaku sempat izin kepada pemilik pelat dinas itu saat dipasang ke kendaraan Fortuner miliknya, Y mengaku perbuatannya itu dilakukan tanpa izin.

"Diam-diam," kata Y.

Lebih lanjut dia mengaku menggunakan pelat dinas aparat tersebut agar mendapatkan prioritas saat berkendara.

"Nggak ada tujuannya kalau kita ada urusan apa biar cepet. Bukan untuk apa-apa," katanya.

Sebelumnya Y dicegat polisi di Jatinegara, Jakarta Timur. Y diamankan karena menggunakan pelat dinas Polri 351-000 yang bukan peruntukannya.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads