Ulah ASN Sumut Jual Vaksin Ilegal Bikin Geleng-geleng Kepala

Round Up

Ulah ASN Sumut Jual Vaksin Ilegal Bikin Geleng-geleng Kepala

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 21 Mei 2021 21:32 WIB
Konferensi Pers di Polda Sumut terkait kasus jual vaksin Corona secara ilegal (Datuk-detikcom)
Foto: Konferensi Pers di Polda Sumut terkait kasus jual vaksin Corona secara ilegal (Datuk-detikcom)
Jakarta -

Ulah dari tiga oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN di Sumatera Utara (Sumut) membuat geleng-geleng kepala. Pasalnya, mereka diduga menjual vaksin COVID-19 secara ilegal.

Dua oknum ASN tersebut bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut dan seorang ASN salah satu lembaga permasyarakatan (lapas) di Sumut. Akibat menyalahgunakan vaksin COVID-19 itu mereka ditangkap oleh polisi.

"Poldasu menindak dugaan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, saat dimintai konfirmasi, Jumat (21/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adanya penangkapan oknum ASN salah satu lapas di Sumut karena menjual vaksin COVID-19 secara ilegal membuat Kanwil Kemenkumham Sumut buka suara. Dia membenarkan ASN itu merupakan anggota mereka.

"Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman di Polda mengkonfirmasi apakah benar itu anggota kami, ternyata itu betul," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna, Jumat (21/5).

ADVERTISEMENT

Agung menyebut ASN itu merupakan dokter yang bertugas di Rutan Kelas I Medan. Dia mengatakan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal itu diduga terjadi saat yang bersangkutan berada di luar tugas.

"Dari informasi teman-teman, itu kegiatan di luar kedinasan. Pimpinan di Rutan tidak mengetahui, apalagi di kantor wilayah," ucapnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Dia menyebut vaksinasi di wilayah kerja Kemenkumham Sumut dilakukan oleh Satgas COVID-19. Dia menyebut Satgas COVID-19 yang datang langsung ke tempat mereka untuk melakukan penyuntikan.

"Untuk vaksin, untuk petugas sudah selesai tahap kedua, termasuk pegawai Lapas dan Kumham ini. Itu seluruhnya bekerja sama dengan pemerintah kota/kabupaten dan provinsi. Contoh di Rutan Kelas I Medan yang melakukan vaksin dari Puskesmas Helvetia. Untuk napi belum dilakukan, tapi sudah berkoordinasi dengan Satgas," tuturnya.

3 ASN dan 1 Pihak Swasta jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan menjual vaksin COVID-19 secara ilegal di Sumut. Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.

"Telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra, di Polda Sumut, Medan, Jumat (21/5).

Keempat tersangka itu terdiri dari dua ASN Dinkes Sumut, IW dan KS, seorang ASN Kanwil Kemenkumham Sumut, SH, serta seorang swasta SW. Mereka dijerat dengan pasal suap.

"Dugaan tindak pidana korupsi suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukkannya kepada beberapa kelompok masyarakat," ujarnya.

Pengungkapan Kasus

Selviwaty (SW) diduga sebagai pemberi suap. Sementara, IW (Indra Wirawan), KS dan SH diduga sebagai penerima suap.

IW disebut sebagai ASN yang merupakan dokter pada Rutan Tanjung Gusta Medan. Sementara, KS adalah ASN yang merupakan dokter pada Dinas Kesehatan Sumut.

Selviwaty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Sementara, tiga orang lainnya dijerat pasal 12 huruf a dan b dan/atau pasal 5 ayat 2 dan/atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Panca menyebut kasus ini diusut setelah vaksinasi terhadap 50 orang di Perumahan Jati Residence pada Selasa (18/5). Menurutnya, jual beli vaksin secara ilegal ini telah dilakukan sebanyak 14 kali.

"Pelaksanaan vaksinasi tersebut dilakukan oleh dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator," ucapnya.

"Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan vaksin sebesar Rp 250 ribu per orang kepada SW secara cash atau tunai atau transfer. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp 220 ribu per orang. Sisa Rp 30 ribu menjadi fee bagi SW," sambung Panca.

Mereka diduga meraup Rp 238 juta selama sebulan beroperasi.

"Total jumlah orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan kurun waktu April sampai dengan Mei 2021, sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap Rp 238.700.000," kata Irjen Panca.

Sementara, SH merupakan ASN yang diduga membantu menyediakan vaksin yang dijual secara ilegal tersebut. Ketiganya dibantu oleh seorang pihak swasta SW yang menjadi perantara. SW mendapat total fee Rp 32,5 juta selama beraksi.

Panca mengatakan vaksin yang dijual beli secara ilegal adalah vaksin Sinovac. Vaksin tersebut sebenarnya merupakan jatah untuk vaksinasi tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads