ASN Kemenkumham Sumut Jual Vaksin COVID Secara Ilegal Terancam Dipecat

ASN Kemenkumham Sumut Jual Vaksin COVID Secara Ilegal Terancam Dipecat

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikNews
Jumat, 21 Mei 2021 15:38 WIB
A dose of the Phase 3 Novavax coronavirus vaccine is seen ready for use in the trial at St. Georges University hospital in London Wednesday, Oct. 7, 2020. Novavax Inc. said Thursday Jan. 28, 2021 that its COVID-19 vaccine appears 89% effective based on early findings from a British study and that it also seems to work β€” though not as well β€” against new mutated strains of the virus circulating in that country and South Africa. (AP Photo/Alastair Grant)
Ilustrasi vaksin COVID-19 (AP/Alastair Grant)
Medan -

Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut) buka suara soal ASN-nya yang ditangkap Polda Sumut karena diduga menjual vaksin COVID-19 secara ilegal. Kemenkumham membenarkan ASN itu merupakan anggota mereka.

"Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman di Polda mengkonfirmasi apakah benar itu anggota kami, ternyata itu betul," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna, Jumat (21/5/2021).

Agung menyebut ASN itu merupakan dokter yang bertugas di Rutan Kelas I Medan. Dia mengatakan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal itu diduga terjadi saat yang bersangkutan berada di luar tugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari informasi teman-teman, itu kegiatan di luar kedinasan. Pimpinan di Rutan tidak mengetahui, apalagi di kantor wilayah," ucapnya.

Dia menyebut vaksinasi di wilayah kerja Kemenkumham Sumut dilakukan oleh Satgas COVID-19. Dia menyebut Satgas COVID-19 yang datang langsung ke tempat mereka untuk melakukan penyuntikan.

ADVERTISEMENT

"Untuk vaksin, untuk petugas sudah selesai tahap kedua, termasuk pegawai Lapas dan Kumham ini. Itu seluruhnya bekerja sama dengan pemerintah kota/kabupaten dan provinsi. Contoh di Rutan Kelas I Medan yang melakukan vaksin dari Puskesmas Helvetia. Untuk napi belum dilakukan, tapi sudah berkoordinasi dengan Satgas," tuturnya.

Agung mengatakan pihaknya masih menunggu proses hukum terhadap anggotanya. Dia mengatakan mendukung proses hukum yang dilakukan Polda Sumut terhadap ASN yang ditangkap itu.

"Kami menunggu proses hukumnya untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku. Kalau dipidana, kita lihat dulu berapa tahun. Kalau memang harus dipecat, kita pecat," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menangkap oknum ASN terkait dugaan menjual vaksin COVID-19 secara ilegal. Oknum ASN itu sedang diperiksa oleh polisi.

"Poldasu menindak dugaan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi.

Dia mengatakan oknum ASN tersebut bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara dan oknum ASN salah satu lembaga pemasyarakatan di Sumut. Mereka diduga menyalahgunakan vaksin COVID-19.

"Penindakan oleh Polda Sumut terkait adanya penyalahgunaan vaksin COVID-19 yang dilakukan oleh oknum Dinkes Provinsi dan oknum ASN di salah satu lapas di Sumut," katanya.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads