Sebulan Jual Vaksin Secara Ilegal, 2 Dokter-ASN di Sumut Raup Rp 238 Juta

Sebulan Jual Vaksin Secara Ilegal, 2 Dokter-ASN di Sumut Raup Rp 238 Juta

Datuk Haris Molana - detikNews
Jumat, 21 Mei 2021 18:19 WIB
Konferensi Pers di Polda Sumut terkait kasus jual vaksin Corona secara ilegal (Datuk-detikcom)
Konferensi Pers di Polda Sumut terkait kasus jual vaksin Corona secara ilegal (Datuk/detikcom)
Medan -

Dua orang dokter dan seorang ASN di Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap karena diduga menjual vaksin COVID-19 secara ilegal. Mereka diduga meraup Rp 238 juta selama sebulan beroperasi.

"Total jumlah orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan kurun waktu April sampai dengan Mei 2021, sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap Rp 238.700.000," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra di Polda Sumut, Jalan SM Raja, Medan, Jumat (21/5/2021).

Tiga tersangka penerima suap itu adalah IW, KS, dan SH. IW merupakan ASN yang bertugas sebagai dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan dan KS merupakan ASN yang bertugas sebagai dokter di Dinkes Sumut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, SH merupakan ASN yang diduga membantu menyediakan vaksin yang dijual secara ilegal tersebut. Ketiganya dibantu oleh seorang pihak swasta SW yang menjadi perantara. SW mendapat total fee Rp 32,5 juta selama beraksi.

"Fee untuk pemberi suap sebanyak Rp 32.550.000," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Modus Jual-Beli Vaksin

Panca menyebut kasus ini diusut setelah vaksinasi terhadap 50 orang di Perumahan Jati Residence pada Selasa (18/5). Para peserta vaksinasi dipungut Rp 250 ribu per orang.

"Pelaksanaan vaksinasi tersebut dilakukan oleh dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator," ucapnya.

"Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan vaksin sebesar Rp 250 ribu per orang kepada SW secara cash atau tunai atau transfer. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp 220 ribu per orang. Sisa Rp 30 ribu menjadi fee bagi SW," sambung Panca.

Panca mengatakan vaksin yang diperjualbelikan secara ilegal adalah vaksin Sinovac. Vaksin tersebut sebenarnya merupakan jatah untuk vaksinasi tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan.

"Namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak," ucapnya.

Simak juga 'Proyek Rumah Megah Tersangka Kasus Dugaan Antigen Bekas Jadi Sorotan':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads