2 Dokter, ASN dan Pihak Swasta Jadi Tersangka Jual Vaksin COVID Ilegal

2 Dokter, ASN dan Pihak Swasta Jadi Tersangka Jual Vaksin COVID Ilegal

Datuk Haris Molana - detikNews
Jumat, 21 Mei 2021 18:02 WIB
Konferensi Pers di Polda Sumut terkait kasus jual vaksin Corona secara ilegal (Datuk-detikcom)
Foto: Konferensi Pers di Polda Sumut terkait kasus jual vaksin Corona secara ilegal (Datuk-detikcom)
Medan -

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan menjual vaksin COVID-19 secara ilegal di Sumatera Utara (Sumut). Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.

"Telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra, di Polda Sumut, Medan, Jumat (21/5/2021).

Keempat tersangka itu terdiri dari dua ASN Dinkes Sumut, IW dan KS, seorang ASN Kanwil Kemenkumham Sumut, SH, serta seorang swasta SW. Mereka dijerat dengan pasal suap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dugaan tindak pidana korupsi suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukkannya kepada beberapa kelompok masyarakat," ujarnya.

Pengungkapan Kasus

Selviwaty (SW) diduga sebagai pemberi suap. Sementara, IW (Indra Wirawan), KS dan SH diduga sebagai penerima suap.

ADVERTISEMENT

IW disebut sebagai ASN yang merupakan dokter pada Rutan Tanjung Gusta Medan. Sementara, KS adalah ASN yang merupakan dokter pada Dinas Kesehatan Sumut.

Selviwaty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Sementara, tiga orang lainnya dijerat pasal 12 huruf a dan b dan/atau pasal 5 ayat 2 dan/atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Panca menyebut kasus ini diusut setelah vaksinasi terhadap 50 orang di Perumahan Jati Residence pada Selasa (18/5). Menurutnya, jual beli vaksin secara ilegal ini telah dilakukan sebanyak 14 kali.

"Pelaksanaan vaksinasi tersebut dilakukan oleh dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator," ucapnya.

"Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan vaksin sebesar Rp 250 ribu per orang kepada SW secara cash atau tunai atau transfer. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp 220 ribu per orang. Sisa Rp 30 ribu menjadi fee bagi SW," sambung Panca.

Panca mengatakan vaksin yang dijual beli secara ilegal adalah vaksin Sinovac. Vaksin tersebut sebenarnya merupakan jatah untuk vaksinasi tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan.

"Namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak," ucapnya.

Simak juga 'Tes Antigen Bekas di Kualanamu Dilakukan Sejak Desember 2020':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads