Bapak di Tangsel yang Viral Aniaya Anak Terancam 5 Tahun Penjara

Bapak di Tangsel yang Viral Aniaya Anak Terancam 5 Tahun Penjara

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Jumat, 21 Mei 2021 09:35 WIB
Ilustrasi anak jadi korban kekerasan
Ilustrasi kekerasan pada anak (Thinkstock)
Jakarta -

Polisi telah menangkap WH, pria yang menganiaya anak kandungnya di Serpong, Tangerang Selatan. WH dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kami terapkan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di kantornya, Tangerang Selatan, Kamis (20/5/2021).

Iman mengatakan saat ini penyidik masih mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka. Polisi masih mendalami sejauh mana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini tersangka dalam proses pemeriksaan Satreskrim Tangsel," imbuh Iman.

ADVERTISEMENT

Kasus ini terungkap setelah video penyiksaan yang dilakukan tersangka WH beredar viral di media sosial. Netizen ramai-ramai melaporkan video tersebut ke media sosial.

Kasus ini diketahui aparat polisi pada Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Polres Tangsel kemudian bergerak menelusuri keberadaan korban dan pelaku.

Diketahui, video itu direkam oleh tersangka sendiri yang kemudian dikirim kepada mantan istrinya yang juga ibunda korban. Ibunda korban meminta tolong netizen dengan membagikan video tersebut di media sosial.

Ibunda korban berada di luar negeri, tepatnya di Malaysia. Sudah dua tahun ini ibunda korban di Malaysia bekerja sebagai TKW.

Adapun motif tersangka menganiaya korban adalah cemburu. Tersangka tidak terima mantan istrinya itu punya pasangan baru.

Simak juga 'Terekam CCTV! Emak-emak Aniaya Bocah di Minimarket Sidrap':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads