Pelarian Rangga Tias Saputra (27), dalang perampokan dan pemerkosaan ABG di Bekasi, berakhir sudah. Dalam kurun waktu kurang dari sepekan, Rangga Tias Saputra dibekuk polisi.
Pelaku perampokan dan pemerkosaan ABG di Bekasi ditangkap tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di tempat persembunyiannya di Bogor, Jawa Barat. Dia sembunyi di rumah saudaranya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Rangga Tias Saputra kabur ke rumah saudaranya setelah mengetahui rekannya ditangkap polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia mengetahui dari sejak awal sejak penangkapan RP. Dia sempat ke rumah RP yang baru saja ditangkap sehingga dia melarikan diri dan bersembunyi di rumah saudaranya," ungkap Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Warga Melapor
Setelah dua temannya ditangkap, Rangga Tias Saputra masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi telah menyebarkan foto wajah Rangga Tias Saputra.
Berkat penyebaran DPO tersebut, polisi mendapatkan petunjuk. Seorang warga menginformasikan terkait keberadaan Rangga hingga akhirnya diciduk di Bogor.
"Ada masyarakat yang lihat RTS dan melaporkan. Kita selidiki dan kita amankan di Desa Nanggung, Bogor, di tempat saudara yang bersangkutan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Selanjutnya, tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin AKBP Jerry R Siagian bergerak menelusuri Rangga. Rangga ditangkap tanpa perlawanan.
Rangga Tias Saputra ditangkap pada Rabu (19/5) malam. Rangga kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
Simak halaman selanjutnya, motif pelaku perkosa korban
Ditinggal Cerai Istri
Polisi mengungkap motif Rangga Tias Saputra memperkosa korban. Rangga yang merupakan seorang duda ini timbul niat memperkosa korban yang sedang tiduran sambil main TikTok di ruang tengah.
"Dia sempat melihat korban 30 menit bermain handphone di ruang keluarga. Kemudian timbul niat yang bersangkutan (untuk memperkosa), pernah berkeluarga namun sudah bercerai," kata Yusri di Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/5/2021).
5 Kali Mencuri
Pelaku perampokan dan pemerkosaan ini tidak hanya sekali ini berbuat kejahatan. Dia sudah lima kali melakukan pencurian.
Pelaku yang bekerja sebagai 'Pak Ogah' ini sering mencuri besi hingga barang elektronik.
"Pas saat dia melihat ada peluang untuk melakukan pencurian kemudian kesempatannya ada seperti AC, besi-besian yang nganggur depan rumah yang bisa dijadikan uang. Termasuk yang terakhir ini juga sama dia loncat, dia temukan ventilator ini memang rusak ya masuk ke dalam rumah korban," ungkap Yusri.
Positif Narkoba
Rangga Tias Saputra dan kedua temannya telah dites urine. Hasilnya, ketiganya positif mengonsumsi narkoba.
Adapun, uang hasil pencurian itu dia gunakan untuk pesta narkoba.
"Dari setiap pencurian yang dilakukan oleh para tersangka ini dia gunakan untuk bersenang-senang dan membeli barang haram, narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Saat ini Rangga Tias Saputra ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.