Rangga Tias Saputra (27), pelaku perampokan dan pemerkosaan ABG di Bekasi, Jawa Barat, sudah berkali-kali melakukan kejahatan. Dia menggunakan uang hasil kejahatan untuk pesta narkoba.
"Dari setiap pencurian yang dilakukan oleh para tersangka ini dia gunakan untuk bersenang-senang dan membeli barang haram, narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Rangga Tias Saputra dan dua temannya yang membantu kejahatan, RP dan AH sudah dites urine. Hasilnya, ketiganya positif narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena seluruhnya ini positif mengandung amfetamin dan metafetamin," ungkapnya.
Peristiwa perampokan di Bekasi itu terjadi pada Sabtu (15/5). Selain Rangga, ada dua pelaku lainnya inisial RP dan AH yang terlibat kasus tersebut.
RP dan AH berhasil ditangkap petugas kurang dari 24 jam usai peristiwa pidana berlangsung. Sementara pelaku Rangga berhasil dibekuk petugas pada Rabu (19/5) malam.
Rangga mengaku kabur setelah mengetahui pelaku RP telah berhasil diamankan polisi di kediamannya.
"Jadi dari pengakuannya memang dia mengetahui dari sejak awal setelah rekannya tertangkap, dia mengetahui bahwa RP sudah ditangkap oleh anggota Jatanras. Maka dia langsung bersembunyi di rumah saudaranya," ujar Yusri.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Saat diamankan petugas di rumah saudaranya di Bogor, Jawa Barat, tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh Rangga. Pelaku mengaku tiap perbuatannya tersebut.
Kepada polisi, Rangga mengaku sudah lima kali melakukan aksi pencurian. Namun dia menyebut baru kali ini melakukan perkosaan kepada korbannya.
"Ini masih kita kembangkan ke tempat lainnya. Karena dia mengaku baru lima kali beraksi melakukan pencurian," ujar Yusri.
Lebih lanjut Yusri mengatakan ketiga pelaku kini telah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya. Khusus pelaku Rangga, polisi menerapkan pasal berlapis.
"Kami masih mendalami pelaku dan teman-temannya. Ini akan kita tersangkakan di pasal 365 KUHP kemudian 285 KUHP juga pasal 76 D Juncto pasal 81 UU Perlindungan Anak. Kita ancam di sini ancamannya 12 tahun penjara," pungkas Yusri.