Rangga Tias Saputra (27), pelaku perampokan dan pemerkosaan remaja di Bekasi, Jawa Barat, berhasil diamankan polisi. Sebelum melakukan perkosaan, Rangga disebut sempat 30 menit memperhatikan gerak-gerik korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku melakukan aksi pencuriannya secara random. Saat berhasil masuk ke rumah korban melalui ventilasi udara, Rangga melihat korban yang tengah bermain handphone.
"Dia sempat melihat korban 30 menit bermain handphone di ruang keluarga. Kemudian timbul niat yang bersangkutan (untuk memperkosa), pernah berkeluarga namun sudah bercerai," kata Yusri di Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah 30 menit memperhatikan korban, muncul niat pelaku memperkosa remaja tersebut. Pelaku lalu menyergap korban sekaligus membekap mulutnya agar tidak berteriak.
Menurut Yusri, pelaku Rangga telah lima kali melakukan aksi pencurian. Namun, pelaku mengaku baru pertama kali turut melakukan aksi pemerkosaan kepada korbannya.
"Kasus pencurian disertai kasus pemerkosaan baru kali ini, bukan di kasus yang keempat lainnya," ujar Yusri.
Rangga diketahui turut mengancam akan membunuh korban saat melakukan aksi cabulnya. Selain itu, mulut korban pun dibekap dengan boneka sehingga tidak bisa berteriak.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian mengambil dua handphone yang berada di lokasi. Bahkan, Rangga masih sempat meminta korban memberikan password dari salah satu handphone tersebut.
Peristiwa perampokan dan pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (15/5) subuh. Polisi bergerak cepat dalam menyelidiki kasus tersebut.
Kurang dari 24 jam, dua pelaku berinisial RP dan AH berhasil dibekuk petugas. Kedua pelaku itu berperan dalam membantu Rangga melancarkan aksinya.
Rangga sendiri berhasil diamankan petugas di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/5) malam. Dia bersembunyi di rumah saudaranya setelah mengetahui temannya tertangkap polisi.
Kini, bersama dua pelaku lainnya, Rangga harus mendekam di sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak video 'Perampok dan Perkosa ABG di Bekasi Dijerat Pasal Berlapis':