Rangga Tias Saputra, pelaku perampokan dan pemerkosaan terhadap ABG di kawasan Bintara, Bekasi akhirnya diringkus polisi. Penangkapan dilakukan di tempat persembunyiannya.
Pria berusia 27 tahun tersebut tidak melakukan perlawanan apapun saat didatangi tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu malam (19/5/2021). Polisi belum mengungkap secara detail lokasi persembunyian Rangga.
Sebelum penangkapan Rangga, polisi telah meringkus dua pelaku lainnya, AH (35) dan RP (29). Keduanya ditangkap tak lama setelah kasus perampokan dan pemerkosaan itu terungkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejahatan yang dilakukan Rangga cs itu terjadi pada Sabtu (15/5/2021), sekitar pukul 05.00 WIB. Dari pendalaman polisi, AH berperan sebagai penadah dari barang yang dicuri oleh Rangga. Sementara, pelaku RP ikut membantu pencurian dan mengawasi keadaan sekitar saat Rangga melancarkan aksinya.
Saat beraksi, Rangga diketahui menysup sendiri ke dalam rumah korban. Sebelum mengambil barang incaran, Rangga lebih dulu menyekap korban di ruang tamu. Ia kemudian memperkosa korban yang masih berusia 15 tahun tersebut.