MAKI soal Dewas KPK Sebut Prosedur Penonaktifan 75 Pegawai Wajar: Blunder!

MAKI soal Dewas KPK Sebut Prosedur Penonaktifan 75 Pegawai Wajar: Blunder!

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Jumat, 14 Mei 2021 06:44 WIB
Boyamin Saiman
Foto: Boyamin Saiman (Ari Saputra/detikcom)

"Terakhir adalah berkaitan dengan Dewan Pengawas harus mencermati klausul, bahwa ini hanya pengumuman terhadap tidak lulus tes wawasan kebangsaan, tapi ada embel-embelnya proses penonaktifan untuk menyerahkan kepada atasannya, ini dasarnya apa? Kan belum ada," imbuhnya.

Dewas KPK Indriyanto Seno Adji sebelumnya angkat bicara soal penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Menurut Indriyanto, langkah tersebut sudah melalui prosedur hukum yang wajar atau layak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini prosedur hukum yang wajar atau layak yang juga sama ditempuh oleh Kementerian atau lembaga lainnya, demikian juga halnya dengan KPK," kata Indriyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (13/5).

"Keputusan ini masih dalam tataran proper legal administrative procedures, karenanya memang harus ada penyerahan sementara kepada atasan langsung," tambahnya.


(rfs/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads