"Terakhir adalah berkaitan dengan Dewan Pengawas harus mencermati klausul, bahwa ini hanya pengumuman terhadap tidak lulus tes wawasan kebangsaan, tapi ada embel-embelnya proses penonaktifan untuk menyerahkan kepada atasannya, ini dasarnya apa? Kan belum ada," imbuhnya.
Dewas KPK Indriyanto Seno Adji sebelumnya angkat bicara soal penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Menurut Indriyanto, langkah tersebut sudah melalui prosedur hukum yang wajar atau layak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini prosedur hukum yang wajar atau layak yang juga sama ditempuh oleh Kementerian atau lembaga lainnya, demikian juga halnya dengan KPK," kata Indriyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (13/5).
"Keputusan ini masih dalam tataran proper legal administrative procedures, karenanya memang harus ada penyerahan sementara kepada atasan langsung," tambahnya.
(rfs/imk)