Peringati 23 Tahun Tragedi Trisakti, Mahasiswa Kritik Pelemahan KPK

Suara Mahasiswa

Peringati 23 Tahun Tragedi Trisakti, Mahasiswa Kritik Pelemahan KPK

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 12 Mei 2021 20:04 WIB
Peringatan 23 Tahun Tragedi Trisakti. (Dok Kepresma Trisakti)
Peringatan 23 Tahun Tragedi Trisakti (Dok. Kepresma Trisakti)
Jakarta -

Hari ini merupakan momen peringatan 23 tahun tragedi Trisakti. Pada 12 Mei 1998, empat mahasiswa Universitas Trisakti meninggal dunia. Mereka gugur memperjuangkan reformasi. Namun kini mahasiswa Trisakti menilai politik Indonesia seperti kembali lagi ke era pra-reformasi.

"Indeks demokrasi dan indeks persepsi korupsi yang menurun membuat Indonesia seakan kembali ke rezim Orde Baru," kata Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti, Andi Rachmat Santoso, dalam keterangan tertulis kepada Suara Mahasiswa detikcom, Rabu (12/5/2021).

Era pasca-reformasi dinilainya telah mencapai titik terendah di usia 23 tahun ini. Padahal dulu, Elang Mulia Lesama, Hafidhin Royan, Heri Hartanto, Hendriawan Sie, dan banyak korban lainnya gigih memperjuangkan reformasi. Dia menyoroti isu pelemahan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebuah titik balik Reformasi yang tak terbayangkan, agenda korupsi kalah dengan amat telak, KPK hampir pasti tidak bisa mengelak," kata Andi Rachmat Santoso.

Soal pelemahan KPK, mahasiswa Trisakti menyoroti isu 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi Aparatur Sipil Negara. Sebagaimana diberitakan, di antara 75 pegawai KPK itu ada sejumlah penyidik senior KPK, termasuk Novel Baswedan.

ADVERTISEMENT
Peringatan 23 Tahun Tragedi Trisakti. (Dok Kepresma Trisakti)Andi Rachmat Santoso (Dok. Kepresma Trisakti)

"Pemberhentian 75 pegawai KPK tanpa alasan yang jelas dan ditolaknya uji materi atas revisi UU KPK. Dua hal yang menjadi lonceng kematian lembaga antirasuah tersebut. 22 Tahun kemudian ujian reformasi kembali menelan korban, kali ini korbannya bukan lagi individu, melainkan sebuah lembaga negara yang seharusnya menjadi harapan negara ini untuk terus bisa berjalan. 23 Tahun ini, lagi-lagi gerbong rakyat harus kembali bertahan dan melawan," kata Andi.

Selanjutnya, soal penuntasan kasus pelanggaran HAM di masa lalu:

Selain itu, mahasiswa Trisakti menyoroti janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM, termasuk kasus tragedi Trisakti.

Berikut ini pernyataan sikap dan tuntutan Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti dalam peringatan 23 tahun Tragedi Trisakti.

"Sudah 23 tahun reformasi, tetap tidak ada kejelasan terhadap kasus pelanggaran berat tersebut. Maka dari itu, kami mahasiswa Universitas Trisakti akan terus konsisten mengawal segala bentuk upaya penuntasan kasus 12 Mei 1998," kata Menteri 12 Mei Kepresma Trisakti, Ilham Wahyu.

Peringatan 23 Tahun Tragedi Trisakti. (Dok Kepresma Trisakti)Menteri 12 Mei Kepresma Trisakti, Ilham Wahyu (Dok. Kepresma Trisakti)

Hari ini, mereka menggelar malam gelora di Tugu 12 Mei Reformasi. Acara peringatan itu dinyatakan berjalan khidmat, tertib, dan sesuai dengan protokol kesehatan masa pandemi COVID-19.

Peringatan 23 Tahun Tragedi Trisakti. (Dok Kepresma Trisakti)Peringatan 23 Tahun Tragedi Trisakti. (Dok. Kepresma Trisakti)

Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti sebagai pihak yang selalu fokus dan mengawal serta juga ikut turut terlibat dalam proses panjang
perjuangan reformasi, menyatakan sikap dengan tuntutan sebagai berikut:

1. Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti tetap konsisten dalam mengawal dan tetap menuntut serta mendesak negara untuk menuntaskan penyelesaian kasus pelanggaran HAM Trisakti, Semanggi I & Semanggi II serta pelanggaran pelanggaran HAM masa lalu lainnya.
2. Mendesak Pemerintah dan pihak pihak terkait yang terlibat dalam pelanggaran HAM untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM Trisakti, Semanggi I & Semanggi II serta pelanggaran pelanggaran HAM masa lalu lainnya dalam bentuk pertanggung jawaban yang konkrit bukan hanya rekonsiliasi semata.
3. Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti konsisten dalam mengawal amanat dan cita-cita reformasi dan menolak segala bentuk pelanggaran atas cita cita dan amanat reformasi tersebut.
4. Konsisten mengawal nilai nilai dan cita-cita reformasi yang telah diperjuangkan pada Reformasi 1998.
5. Menolak segala bentuk pelemahan terhadap KPK yang merupakan lembaga independen yang lahir sebagai anak kandung reformasi.
6. Mendorong pemerintah untuk melaksanakan hak warga negara terutama hak kesehatan pada masa pandemi dalam bentuk mempercepat pelayanan vaksinasi untuk masyarakat umum.
7. Mendesak Pemerintah untuk proaktif dalam menangani isu Palestina sebagai bentuk manifestasi dan perwujudan dan dari Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945 yaitu kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan menghapuskan segala bentuk penjajahan
di atas dunia karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan

Peringatan 23 Tahun Tragedi Trisakti. (Dok Kepresma Trisakti)Peringatan 23 Tahun Tragedi Trisakti. (Dok. Kepresma Trisakti)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads