Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) meminta warga tidak melakukan takbiran keliling. MUI meminta warga takbiran dari masjid saja sampai batas waktu tertentu.
"Kita minta janganlah melaksanakan takbiran keliling, karena sudah ada imbauannya. Cukup di masjid saja," kata Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak, Rabu (12/5/2021).
Baca juga: Catat! Ini Panduan Takbiran Idul Fitri 2021 |
Maratua mengatakan hal ini sesuai sesuai dengan imbauan Kementerian Agama. Maratua meminta warga yang takbiran menggunakan pengeras suara dari masjid hanya sampai pukul 22.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Takbir yang dilakukan di masjid dengan pengeras suara sampai ke luar hendaknya sampai pukul 22.00 WIB," ucapnya.
Selain itu, Maratua mengatakan pihaknya mengimbau warga agar menyegerakan pembayaran zakat fitrah. Dia meminta pembayaran zakat ini dilakukan melalui lembaga zakat dan tidak mengumpulkan warga sebagai penerima zakat.
Simak video 'MUI Imbau Silaturahmi Lebaran Virtual-Salat Id di Rumah untuk Zona Merah':
Selanjutnya, pengkhotbah salat Idul Fitri diimbau memperpendek isi ceramahnya: