Idul Fitri 1442 H masih dirayakan dalam suasana pandemi COVID-19. Kegiatan takbiran pun dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Panduan penyelenggaraan takbiran Idul Fitri 1442 H ini disampaikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) seperti dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (12/5/2021). Kegiatan takbiran pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
3. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.
Hal serupa disampaikan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan setelah rapat koordinasi dengan sejumlah pihak di Balai Kota DKI, Senin (10/5/2021). Anies menganjurkan kegiatan takbiran di masjid dibatasi.
"Jadi, ketika perkantoran mulai hari Senin, jangan dimulai dengan acara halalbihalal dalam artian bertemu, bersalaman karena itu kemudian nanti akan mengganggu ikhtiar kita untuk memutus mata rantai. Kemudian, kegiatan takbiran dilakukan secara virtual dan dilakukan di masjid setempat dengan kapasitas 10 persen, maksimal," kata Anies.
Anies juga menganjurkan salat Idul Fitri digelar di rumah masing-masing. Namun, jika warga ingin melaksanakan salat Id di luar rumah, dianjurkan untuk dilakukan di masjid setempat.
"Jangan pergi jauh, sekadar untuk melaksanakan salat Id supaya lokasi-lokasi kegiatan salat adalah lokasi yang dikunjungi orang setempat. Ini untuk menghindari penularan lintas wilayah dan semua dianjurkan ada di lokasi yang sama, baik itu di lapangan atau yang dilakukan di masjid. Bila dilakukan di masjid setempat, maka kapasitasnya 50 persen," kata Anies.
(knv/imk)