Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK untuk alih status menjadi ASN masih terus bergulir. Kejelasan nasib 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK pun ditunggu-tunggu.
Kabar akan dinonaktifkannya 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK menyeruak usai beredarnya potongan Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK. SK itu telah ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri, namun tanpa ada tanggal penetapan keputusan tersebut.
Terdapat empat poin yang tercantum dalam SK tersebut. Berikut poin-poinnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Beredarnya SK itu membuat Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri angkat bicara. Dia menyayangkan beredarnya potongan surat keputusan itu.
"Kami menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut, karena secara kelembagaan, saat ini KPK sedang berupaya untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dengan cermat agar bisa tepat waktu sesuai rencana," kata Ali kepada wartawan, Minggu (9/5/2021).
Selengkapnya simak di halaman selanjutnya:
Ali mengatakan pihaknya akan mengecek keabsahan potongan surat itu. Ali meminta publik berpedoman pada info resmi dari KPK mengenai tes alih status pegawai KPK.
"Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut," jelasnya.
"Sekali lagi kami mengingatkan, agar media dan publik berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK baik lewat juru bicara maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki KPK," sambungnya.
Anggota Dewas Sebut TWK KPK Bermasalah
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris turut memberikan tanggapan terkait beredarnya SK mengenai nasib 75 pegawai KPK yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK). Dia menilai bahwa TWK untuk pegawai KPK itu bermasalah.
"Saya pribadi berpendapat bahwa TWK bagi pegawai KPK memang bermasalah, sehingga tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai," kata Syamsuddin kepada wartawan, Minggu (9/5).
Syamsuddin menyebut, dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN hingga skema tes yang menjadi polemik itu, Dewas KPK tidak pernah dilibatkan.
"Saya tidak bisa mewakili suara Dewas (5 orang). Apalagi Dewas tidak pernah dilibatkan dalam proses alih status pegawai dan juga skema test wawasan kebangsaan," ucapnya.