KPK Tepis Lempar Bola Panas ke BKN Buntut Kisruh Tes ASN Pegawai

KPK Tepis Lempar Bola Panas ke BKN Buntut Kisruh Tes ASN Pegawai

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 09 Mei 2021 14:02 WIB
Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Farih/detikcom)
Jakarta -

Tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN terhadap pegawai KPK dikritik karena sejumlah materi pertanyaannya dianggap tidak relevan. KPK menepis bahwa lembaga antikorupsi itu tidak bertanggungjawab usai melempar bola panas dengan menyebut soal dan materi wawancara dalam tes itu disusun oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan lembaga terkait lainnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK telah mengumumkan hasil TWK yang statusnya memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, yang tidak memenuhi syarat (TMS) ada 75 orang dan tidak hadir 2 orang. Menurutnya, proses asesmen TWK dimaksud didasari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, dan Peraturan Komisi KPK Nomor 1 Tahun 2021.

"Kami tegaskan bahwa langkah lebih lanjut akan berkoordinasi dengan KemenPAN dan BKN, baik yang MS bagaimana langkah administratifnya lebih lanjut serta, termasuk yang TMS, bagaimana lebih lanjutnya. Hal ini bukan kami melempar tanggung jawab, namun untuk menyamakan persepsi dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang tugas di bidang aparatur sipil negara," kata Ghufron kepada wartawan, Minggu (9/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ghufron menyebut selama ini urusan pegawai KPK secara otonom mengatur secara terpisah dan berbeda dengan ASN. Jadi, kata dia, secara formil, KPK harus berkoordinasi dengan KemenPAN-RB dan BKN sebagai pihak yang berwenang sebagai pembina manajemen ASN.

"Secara materiil, mengapa itu kami lakukan, karena itu semua adalah proses hukum yang didasarkan pada pemahaman dan kondisi hukum sebelum adanya putusan MK (Mahkamah Konstitusi) atas uji materi & formil terhadap UU 19/2019," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Ghufron menegaskan bahwa adanya ketentuan mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK. Oleh karena itu, Ghufron menilai MK perlu menegaskan dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan Ketentuan Peralihan UU 19/2019 maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun.

"Itu semua harus kami kaji dari sisi formil dan materiilnya, termasuk dengan segala perkembangan putusan MK tersebut. Untuk itulah KPK merasa perlu untuk melakukan koordinasi dengan Kemenpan dan BKN. Apa maksud dan bagaimana konsekwensi dari pertimbangan MK tersebut," ujarnya.

Atas dasar itu, KPK sampai saat ini hanya mengumumkan hasil TWK dan tidak ada pemecatan kepada pegawai KPK.

"Kami berterima kasih atas perhatian dan dukungan segenap pihak terhadap proses alih status pegawai KPK ke ASN ini. Kami akan melakukannya secara prosedural hukum dan untuk itu kami akan terbuka untuk menyampaikan dan menerima segala masukan dari masyarakat," katanya.

Simak Video: Abraham Samad Duga Ada Skenario di Balik Tes TWK KPK

[Gambas:Video 20detik]



(fas/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads