Sebelumnya, Ali menepis mentah-mentah pengakuan Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna perihal adanya seseorang yang mengaku pegawai KPK meminta uang kepadanya. Menurut Ali, hal semacam ini sudah sering terjadi.
"Kami memastikan dalam menjalankan tugas, pegawai KPK dibekali surat tugas, identitas resmi dan tidak meminta fasilitas ataupun imbalan apa pun bentuknya kepada pihak yang ditemui," kata Ali kepada wartawan, Selasa (20/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ajay, yang juga tersangka perkara dugaan suap pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, mengaku diminta menyediakan Rp 5 miliar oleh seorang yang disebutnya mengaku sebagai pegawai KPK itu. Namun Ali kembali menegaskan bahwa hal seperti ini patut diwaspadai.
Diketahui, Ajay mengaku dimintai uang oleh seorang pria yang mengaku petugas KPK. Ajay menyuruh Sekda Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan untuk mengumpulkan uang tersebut.
Terungkapnya keterangan tersebut terjadi saat sidang lanjutan kasus suap yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (19/4). Dalam sidang lanjutan ini, JPU KPK menghadirkan saksi Sekda Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan.
Dalam persidangan itu, Dikdik awalnya ditanya oleh tim kuasa hukum Ajay terkait hal tersebut. Dikdik mengakui diminta Ajay untuk mengumpulkan uang, tapi hal itu tak berkaitan dengan lelang jabatan. Bahkan, uang yang dikumpulkan diminta tidak menggunakan APBD, melainkan sukarela.
"Beliau yang bilang jangan uang dari APBD, tapi sukarela," ujar Dikdik dalam persidangan.
(zak/zak)