Aturan tentang larangan mudik mulai berlaku hari ini. Ada 73 titik penyekatan di Sumatera Utara (Sumut) yang diberlakukan untuk menghalangi warga melakukan mudik.
"Ada 73 lokasi penyekatan di wilayah Sumut. Di antara 73 itu, di dalamnya ada 13 pelabuhan, bandara, stasiun, kemudian ada 9 titik penyekatan antarprovinsi. Perbatasan dengan Riau, Sumbar, Aceh, itu ada 9 titik," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (4/5/2021).
Dilihat detikcom pada Kamis (6/5), ada 10 titik penyekatan yang dilakukan di pintu-pintu masuk wilayah Sumut. Sepuluh titik itu menghubungkan Provinsi Sumut dengan Provinsi Aceh, Provinsi Riau, dan Provinsi Sumatera Barat di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
Baca juga: Gubsu Edy Larang Mudik Lokal Sumut! |
Selain penyekatan antarprovinsi, terdapat penyekatan antarkabupaten dan antarkota di Sumut. Penyekatan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya mudik lokal.
Adapun 10 titik penyekatan antarprovinsi di Sumut yaitu:
Batas Wilayah Sumut-Aceh
1. Jalinsum Medan-Banda Aceh di Desa Halaban, Besitang, Langkat
2. Waterpark Ria Desa Air Hitam, Gebang, Langkat
3. Pos Lantas Sei Arang, Sei Dendang, Stabat, Langkat
4. Lau Baleng perbatasan Karo dengan Aceh Tenggara
5. Perbatasan Pakpak Bharat dengan Kota Subulussalam, Aceh
6. Jalan Manduamas-Singkil Desa Saragih Barat, Tapanuli Tengah
Batas Wilayah Sumut-Riau
1. Jalinsum Sei Beruhur, Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan
2. Cek poin Sosa perbatasan Padang Lawas dengan Rokan Hulu, Riau
Batas Wilayah Sumut-Sumbar
1. Jalan Lintas Medan-Padang Km 75-78, Muara Sipongi, Mandailing Natal
2. Jalan Lintas Km 98-99 Ranto Baek Panyabungan-Sumbar.
(lir/lir)