Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib bagi setiap muslim. Namun, bagaimana dengan orang yang sudah lanjut usia?
Sebelum masuk dalam hukum Islam, perlu diketahui terlebih dahulu syarat wajib puasa. Syarat wajib merupakan hal-hal yang membuat seseorang diwajibkan untuk berpuasa.
Adapun meninggalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat maka berdosalah orang itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari buku Puasa: Syarat Rukun & Yang Membatalkan oleh Saiyid Mahadir, Lc, terdapat tujuh syarat wajib puasa, sebagai berikut:
1. Beragama Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Mampu
5. Sehat
6. Tidak dalam perjalanan jauh
7. Suci dari haid dan nifas
Ketujuh syarat tersebut menjadi dasar dalam menunaikan kewajiban puasa di bulan Ramadhan. Beberapa pendapat mengatakan, syarat wajib setidaknya mencakup 4 hal yaitu Islam, berakal baligh, sehat jasmani, dan mampu.
Sementara itu, mumayis (anak usia 7 tahun), mengetahui waktu diterimanya puasa, dan bagi wanita harus suci dari haid menjadi syarat sah puasa.
Dalam hukum Islam, ada empat kategori orang yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa. Dirangkum dari Al Quran dan hadits nabi SAW, berikut empat golongan orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa:
1. Orang yang sakit dan dikhawatirkan menimbulkan mudharat
Orang yang sedang menderita sakit keras dan dikhawatirkan akan membahayakan untuk kesembuhannya maka diperbolehkan untuk meninggalkan puasa. Namun, wajib baginya mengganti puasa sebanyak hari yang ditinggalkan.
Allah SWT berfirman dalam Q.S Al Baqarah ayat 185 yang artinya,
"...dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."
2. Musafir
Orang yang sedang dalam perjalanan jauh atau disebut musafir yang mana itu akan memberatkan apabila tetap melakukan puasa, maka diperbolehkan untuk meninggalkannya. Namun, wajib hukumnya untuk mengganti di lain waktu.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits nabi SAW yang diriwayatkan oleh Muslim:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan, "Siapa ini?" Orang-orang pun mengatakan, "Ini adalah orang yang sedang berpuasa." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar." (HR. Muslim).
3. Orang yang sudah sangat tua
Puasa merupakan ibadah wajib namun Allah SWT memberikan kemudahan untuk kebaikan hamba-Nya. Orang yang sudah sangat tua (lansia) apabila dirasa sudah tidak mampu untuk berpuasa, maka diperbolehkan baginya untuk meninggalkan puasa. Namun, wajib untuk menggantinya dengan fidyah.
Allah SWT berfirman dalam Q.S Al Baqarah ayat 184 yang artinya,
"...dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin."
4. Wanita hamil dan menyusui
Klik halaman selanjutnya
Wanita hamil dan menyusui yang dikhawatirkan akan mendatangkan mudharat untuk bayi dan kesehatannya, maka diperbolehkan baginya untuk meninggalkan puasa. Namun, wajib menggantinya dengan puasa di lain waktu.
Hal ini dijelaskan oleh nabi SAW dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad. Bersamaan dengan diperbolehkannya para musafir untuk meninggalkan puasa.
"Sesungguhnya Allah 'azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil,dan wanita menyusui." (HR. Ahmad).
Dari empat kategori di atas, dapat diketahui bahwa puasa bagi orang yang sudah sangat tua diperbolehkan untuk meninggalkan puasa. Ada dua alasan yang memperkuat hukum ini, yaitu dirasa tidak mampu dan akan mendatangkan mudharat untuk kesehatannya.