Niat Membayar Fidyah dengan Uang Puasa Ramadhan

Niat Membayar Fidyah dengan Uang Puasa Ramadhan

Kristina - detikNews
Rabu, 05 Mei 2021 16:28 WIB
Hukum Buka Puasa Bersama Menurut Islam, Bisa Datangkan dan Hilangkan Pahala
Foto: iStock/Niat Membayar Fidyah dengan Uang Puasa Ramadhan
Jakarta -

Puasa adalah ibadah wajib di bulan Ramadhan bagi umat Islam yang memenuhi syarat. Orang yang meninggalkan puasa di bulan Ramadhan wajib untuk mengganti puasa atau membayar fidyah.

Dikutip dari situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), fidyah berasal dari kata "fadaa" yang artinya mengganti atau menebus. Orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu maka diperbolehkan untuk meninggalkan puasa dan tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, wajib menggantinya dengan membayar fidyah.

Lantas, siapa saja orang yang boleh membayar fidyah? Ada tiga kriteria orang yang bisa membayar fidyah, sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinannya untuk sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter.)

Kewajiban membayar fidyah tertuang dalam Q.S Al Baqarah ayat 184 sebagai berikut,

ADVERTISEMENT

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Klik halaman berikutnya

Fidyah dibayarkan sebanyak hari puasa yang ditinggalkannya. Lazimnya fidyah berupa makanan pokok. Namun, beberapa ulama dari kalangan Hanafiyah memperbolehkan untuk membayar fidyah dengan uang. Adapun untuk nominalnya setara dengan harga makanan pokok.

Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i, jumlah fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Ukuran tersebut jika diubah dalam satuan kilogram menjadi sekitar 0,75 kg atau 6 ons.

Sementara itu, menurut ulama dari kalangan Hanafiyah, fidyah yang wajib dibayarkan sebesar 2 mud atau setara dengan setengah sha' gandum. Ukuran ini jika diubah dalam satuan kilogram menjadi sekitar 1,5 kg.

Kesepakatan di kalangan Hanafiyah tersebut berlaku untuk orang yang membayar fidyah dengan beras atau uang. Jika diganti dengan uang, maka beras 1.5 kg bisa dikonversi dalam nilai rupiah.

Nominal uang menurut ulama kalangan Hanafiyah setara dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg. Cara membayar fidyah dengan uang dilakukan per hari puasa yang ditinggalkan.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 45.000,-/hari/jiwa.

Membayar fidyah dianjurkan untuk didahului dengan niat. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW dalam riwayat Bukhari & Muslim, dari Umar bin Khattab, Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Artinya: "Setiap perbuatan (hanya sah) dengan niat dan setiap orang akan mendapatkan imbalan sesuai dengan niatnya." (HR Bukhari & Muslim).

Pada dasarnya niat membayar fidyah baik dengan makanan pokok maupun uang adalah sama. Pembeda dari niat adalah kriteria orang yang membayarkan fidyah. Dihimpun detikcom dari berbagai sumber, berikut bacaan niat membayar fidyah dengan uang:

1. Niat bayar fidyah orang tua renta

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Arab-latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata liifthari shaumi ramadhana fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardu karena Allah ta'ala."

2. Niat bayar fidyah orang sakit parah

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

Arab-latin: Nawaitu an ukhrija fidyata limaradhihiil yurjaabaruhu fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah ta'ala."

3. Niat bayar fidyah ibu hamil atau menyusui

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Arab-latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata an ifthari shaumi ramadhana lilkhaufi ala waladii fadrhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardu karena Allah ta'ala."

Itulah bacaan niat membayar fidyah dengan uang.

Halaman 2 dari 2
(nwy/nwy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads