Round-Up

Serba-serbi SIKM untuk Keluar Jabodetabek Saat Larangan Mudik

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 06 Mei 2021 06:03 WIB
Ilustrasi/petugas memeriksa SIKM (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta -

Pemerintah melarang mudik lebaran mulai hari ini hingga 17 Mei 2021. Warga yang ingin keluar dan masuk Ibu Kota harus mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) pada tanggal larangan mudik itu.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian SIKM wilayah DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dalam kepgub tersebut, SIKM Jakarta mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021. Pemegang SIKM juga wajib memiliki surat bebas COVID-19.

"Pemegang SIKM selama melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik harus membawa hasil PCR atau swab antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari COVID-19 dan sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan," tulis Kepgub tersebut seperti dilihat detikcom, Rabu (5/5/2021).

Alur pengajuan SIKM

Pertama, Pemprov DKI mengatur orang yang bisa mengajukan SIMK, mereka adalah 5 kriteria berikut:

a. Kunjungan keluarga sakit
b. Kunjungan duka anggora keluarga meninggal
c. Ibu hamil atau bersalin
d. Pendamping ibu hamil (1 orang)
e. Pendamping persalinan (maksimal 2 orang)

Setelah memenuni salah satu dari kriteria di atas, pemohon bisa mengajukan di laman resmi https://jakevo.jakarta.go.id

Setelah mengajukan permohonan itu, selanjutnya adalah verifikasi berkas UP PMPSTP Kelurahan. Kemudian tanda tangan elektronik SIKM oleh lurah. Terakhir, pemohon mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id

Simak juga video 'Suramadu Disekat, Puluhan Mobil-Bus Diputarbalikkan':



Simak syarat pengajuan pada halaman selanjutnya




(lir/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork