Begini Cara Ajukan SIKM Selama Larangan Mudik 6-17 Mei 2021

Begini Cara Ajukan SIKM Selama Larangan Mudik 6-17 Mei 2021

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Rabu, 05 Mei 2021 16:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Tiara Aliya/detikcom)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Tiara Aliya/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021. Kepgub itu berisi tentang prosedur pemberian surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dalam kepgub tersebut, SIKM Jakarta mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021. Pemegang SIKM juga wajib memiliki surat bebas COVID-19.

"Pemegang SIKM selama melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik harus membawa hasil PCR atau swab antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari COVID-19 dan sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan," tulis kepgub tersebut seperti dilihat detikcom, Rabu (5/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SIKM itu hanya berlaku untuk orang per orangan yang melakukan perjalanan untuk keperluan nonmudik, yakni:

a. Kunjungan keluarga sakit
b. Kunjungan duka anggora keluarga meninggal;
c. Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga
e. Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.

ADVERTISEMENT

Dalam lampiran Kepgub tersebut ada prosedur pemberian SIKM. Berikut isi lengkapnya:

Simak video 'Aturan SIKM Selama Larangan Mudik Lebaran 2021':

[Gambas:Video 20detik]



(man/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads