Dalam kepgub tersebut, SIKM Jakarta mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021. Pemegang SIKM juga wajib memiliki surat bebas COVID-19.
"Pemegang SIKM selama melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik harus membawa hasil PCR atau swab antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari COVID-19 dan sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan," tulis kepgub tersebut seperti dilihat detikcom, Rabu (5/5/2021).
SIKM itu hanya berlaku untuk orang per orangan yang melakukan perjalanan untuk keperluan nonmudik, yakni:
a. Kunjungan keluarga sakit
b. Kunjungan duka anggora keluarga meninggal;
c. Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga
e. Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.
Dalam lampiran Kepgub tersebut ada prosedur pemberian SIKM. Berikut isi lengkapnya:
Simak video 'Aturan SIKM Selama Larangan Mudik Lebaran 2021':
(man/tor)











































