Tak Lagi Beri Izin Sadap dan Geledah, Lantas Apa Tugas Dewas KPK Kini?

Tak Lagi Beri Izin Sadap dan Geledah, Lantas Apa Tugas Dewas KPK Kini?

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 05 Mei 2021 13:35 WIB
Rasionalitas Keberadaan Dewan Pengawas KPK
Gedung KPK (Foto: dok. detikcom)


Dewas Hanya Diberitahu soal Penyadapan

Dari semula penyadapan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan KPK dan Dewas, diubah menjadi penyadapan hanya dipertanggungjawabkan ke pimpinan KPK, sedangkan Dewas hanya diberitahu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 12C ayat (2) UU KPK diubah frasa "dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengawas", yang semula berbunyi:

Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungiawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

Diubah menjadi:

Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan diberitahukan kepada Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai dilaksanakan.

SP3 Hanya Diberitahukan ke Dewas 14 hari setelah dikeluarkan.

Pasal 40 ayat (2) UU KPK. MK mengubah frasa "harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu, dari semula berbunyi:

Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.

Diubah menjadi:
Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.


KPK Hanya Beritahukan Penggeledahan dan Penyitaan, tak perlu izin Dewas

Pasal 47 ayat (1) UU KPK. MK mengubah frasa "atas izin tertulis dari Dewan Pengawas", yang semula berbunyi:

Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.

Diubah menjadi:
Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas.


(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads