Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus soal penyadapan, penggeledahan, penyitaan harus izin Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kini apa tugas Dewas KPK setelah ketentuan tersebut dihapus?
Soal penghapusan penggeledahan, penyadapan dan penggeledahan harus izin Dewas KPK tertuang dalam putusan MK perkara nomor 70/PUU-XVII/2019 yang diajukan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Abdul Jamil dkk.
Usai MK membacakan putusan judicial review UU KPK itu, kini salah satu kewenangan Dewas adalah mengawasi KPK. Hal itu diatur dalam Pasal 37A UU KPK. Berikut bunyinya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 37A
1. Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 ayat (1) huruf a.
2. Anggota Dewan Pengawas berjumlah 5 (lima) orang.
3. Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Baca juga: Ini Daftar Pasal di UU KPK yang Diubah MK |
Selain itu, Dewas bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK, menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan maupun pegawai KPK.
Hal itu diatur di Pasal 37B UU KPK, tetapi MK menghapus Pasal 37B ayat 1 huruf b yang mengatur kewenangan izin penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan harus izin Dewas.
Kini bunyi Pasal 37B UU KPK, tanpa poin ayat 1 huruf b sebagai berikut:
1. Dewan Pengawas bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;
e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
f. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala1 (satu) kali dalam I (satu) tahun.
Pasal 37 ayat 2 dan 3
2. Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 37C
1. Dewan Pengawas dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 membentuk organ pelaksana pengawas.
2. Ketentuan mengenai organ pelaksana pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Baca juga: Antara Ada dan Tiada Dewas KPK |
Wewenang Izin Geledah, Sita, Sadap Harus Izin Dewas Dihapus
Dalam putusan judicial review UU KPK, MK menghapus pasal-pasal dalam UU KPK yang menyebutkan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus izin dari Dewas. Sebelumnya hal itu diatur pada Pasal 12B, Pasal 37B ayat 1 huruf b, dan Pasal 47 ayat 2 di UU KPK, yang isinya:
Pasal 12B
1. Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1, dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.
2. Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
3. Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak permintaan diajukan.
4. Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyadapan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.
Pasal 37B ayat 1 huruf b
1. Dewan Pengawas bertugas:
b. memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
Pasal 47 ayat 2
Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak permintaan izin diajukan.
MK menyatakan Pasal 12B, Pasal 37B ayat 1 huruf b, dan Pasal 47 ayat 2 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Simak video 'Tok! MK Tolak Uji Materi UU KPK':