Duduk Perkara Mahasiswa Demo Hardiknas Berujung Status Tersangka

Round-Up

Duduk Perkara Mahasiswa Demo Hardiknas Berujung Status Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 04 Mei 2021 22:05 WIB
Gedung Densus 88 Polda Metro Jaya
Markas Polda Metro Jaya (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Demo massa di Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Senin (3/5), berujung penangkapan 9 mahasiswa dan buruh. Sembilan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Sembilan orang tersebut kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan. Meski begitu, polisi memastikan proses hukum terhadap kesembilan tersangka terus berlanjut.

"Tidak dilakukan penahanan, tetapi prosesnya berjalan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri mengatakan 9 tersangka tersebut tidak seluruhnya berstatus mahasiswa. Ada di antaranya buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).

"Kemarin memang sore itu sekitar pukul 17.30 kita mengamankan ada sembilan orang. Yang sebagian adalah mahasiswa, yang sebagian lagi adalah dari KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia), ada beberapa dari KASBI, ada juga pengangguran yang mengakunya adalah buruh," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Yusri mengatakan kesembilan tersangka ini juga hadir di demo Hari Buruh 1 Mei 2021.

"Tanggal 3 Mei ini, (9 tersangka) Hardiknas hadir, Hari Buruh hadir juga. Hari Pendidikan Nasional hadir juga mereka-merekanya semua ini," katanya.

Mengabaikan Perintah Petugas

Yusri menyampaikan polisi telah menyampaikan beberapa kali teguran terhadap massa aksi. Namun, menurut Yusri, massa mengabaikan perintah petugas.

"Kan sudah kita kasih tahu, sudah pertama mereka berkumpul, sudah tidak sesuai. Kemudian kita sampaikan (teguran) pertama 'udah, kembalilah, sudah lewat jam berapa ini?' Sampai kedua kali pun tidak diindahkan, ketiga kali tidak diindahkan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (4/5/2021).

"Sekarang ini PPKM berskala mikro. Masa mau jadi kayak India kita ini, masa tidak mau dibatasi untuk berkumpul?" sambungnya.

Yusri mengatakan petugas saat itu sudah berkali-kali mengingatkan massa untuk segera membubarkan diri.

"Yang terjadi kemarin sudah diperingati oleh petugas. Sejak pagi sudah demo, sekitar pukul 16.30 WIB itu diingatkan lagi untuk pertama nih, sebaiknya cukup, mengingat ini juga hari puasa dan juga situasi pandemi COVID ini kan 5M kita mengharapkan," katanya.

Dia menegaskan pihaknya tak melarang penyampaian pendapat di muka umum. Namun, menurutnya, kegiatan tersebut tetap harus dilakukan dengan pelaksanaan protokol kesehatan.

Halaman selanjutnya, para tersangka dijerat UU Wabah penyakit Menular

Dijerat UU Wabah

Yusri mengatakan para tersangka dijerat UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular serta Pasal 216 ayat 1 dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman 4 bulan penjara.

"Pagi tadi sudah kembali semuanya. Ada yang bilang ditahan, nggak ditahan. Ancamannya 4 bulan itu 216, 218. Kemudian di Undang-Undang Wabah Penyakit di Undang-undang Nomor 4 juga sama. Tidak dilakukan penahanan, tetapi prosesnya berjalan," kata Yusri.

Ada Ajakan

Yusri mengatakan, dari 9 tersangka itu, tidak seluruhnya adalah mahasiswa. Ada juga peserta aksi yang merupakan bagian dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). Polisi juga memeriksa ponsel para tersangka dan menemukan adanya ajakan ke massa buruh untuk ikut demo.

"Bukan semuanya mahasiswa (ikut demo) Hardiknas ini, bukan. Bahkan ada yang memanggil (untuk ikut aksi) di sini. Setelah kita buka, kita periksa di handphone-nya, dia yang mengajak," kata Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

"'Ayo teman-teman KASBI untuk kumpul semuanya, kita gabung semua di sini. Buru-buru semuanya di sini hadir'. Makanya ini tidak semuanya mahasiswa," Yusri menirukan kembali seruan aksi tersebut.

Halaman selanjutnya, BEM UI jelaskan kronologi penangkapan

Kronologi Penangkapan Versi Mahasiswa

Polisi menetapkan sembilan mahasiswa terkait demo Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Salah satunya Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI) Surya Yudiputra.

"Salah satu korban penangkapan tersebut adalah Ketua BEM FH UI Surya Yudiputra. Menurut pernyataan salah satu peserta aksi yang berada di lapangan, Surya Yudiputra dibawa paksa oleh orang yang tidak berseragam ketika hendak membubarkan diri di tengah kepungan aparat kepolisian," jelas Wakil Ketua BEM FH UI Nadya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5/2021).

Sementara itu, delapan orang lainnya adalah Rauf Bima dari Universitas Nasional, Genzo dan Deniau dari Universitas Bung Karno, Anggi dan Sunarno dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi), Dimas dari Federasi Pelajar Indonesia (Fijar), Beni dari Kesatuan Perjuangan Rakyat, serta Ginanjar, yang bertugas menjadi operator sound di mobil komando aksi.

Para mahasiswa dan aliansi buruh itu ditangkap saat melakukan unjuk rasa di depan gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jl Sudirman, Jakarta, Senin (3/5). Aksi tersebut dimulai pada pukul 13.00 WIB dan berjalan damai.

"Pada pukul 15.00 WIB, terdengar imbauan dari pihak Kemendikbud melalui seruan pihak kepolisian agar perwakilan massa yang hendak melakukan audiensi mempersiapkan diri," kata Nadya.

Sekitar pukul 16.00 WIB, massa melakukan orasi dengan damai. Nadya mengklaim aksi berjalan dengan tetap menjaga jarak dan memperhatikan protokol kesehatan.

Nadya menyampaikan perwakilan massa yang diterima masuk ke gedung Kemendikbud hanya diberi waktu 10 menit untuk audiensi.

"Ketika perwakilan massa masuk ke dalam, pihak kepolisian yang berada di luar malah mengepung massa aksi yang berada di luar dan memaksa massa aksi membubarkan diri," lanjutnya.

Halaman 4 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads