Salah Satu Tersangka Demo Hardiknas Adalah Ketua BEM FH UI

Salah Satu Tersangka Demo Hardiknas Adalah Ketua BEM FH UI

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 04 Mei 2021 12:51 WIB
Gedung Polda Metro Jaya
Gedung Polda Metro Jaya (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan sembilan mahasiswa terkait demo Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Salah satunya adalah Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI) Surya Yudiputra.

"Salah satu korban penangkapan tersebut adalah Ketua BEM FH UI Surya Yudiputra. Menurut pernyataan salah satu peserta aksi yang berada di lapangan, Surya Yudiputra dibawa paksa oleh orang yang tidak berseragam ketika hendak membubarkan diri di tengah kepungan aparat kepolisian," jelas Wakil Ketua BEM FH UI Nadya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5/2021).

Sementara itu, delapan orang lainnya adalah Rauf Bima dari Universitas Nasional, Genzo dan Deniau dari Universitas Bung Karno, Anggi dan Sunarno dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi), Dimas dari Federasi Pelajar Indonesia (Fijar), Beni dari Kesatuan Perjuangan Rakyat, serta Ginanjar, yang bertugas menjadi operator sound di mobil komando aksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para mahasiswa dan aliansi buruh itu ditangkap saat melakukan unjuk rasa di depan gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jl Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (3/5). Aksi tersebut dimulai pada pukul 13.00 WIB dan berjalan damai.

ADVERTISEMENT

"Pada pukul 15.00 WIB, terdengar imbauan dari pihak Kemendikbud melalui seruan pihak kepolisian agar perwakilan massa yang hendak melakukan audiensi mempersiapkan diri," kata Nadya.

Sekitar pukul 16.00 WIB, massa melakukan orasi dengan damai. Nadya mengklaim aksi berjalan dengan tetap menjaga jarak dan memperhatikan protokol kesehatan.

Nadya menyampaikan perwakilan massa yang diterima masuk ke gedung Kemendikbud hanya diberi waktu 10 menit untuk audiensi.

"Ketika perwakilan massa masuk ke dalam, pihak kepolisian yang berada di luar malah mengepung massa aksi yang berada di luar dan memaksa massa aksi membubarkan diri," lanjutnya.

Lihat juga video 'Demo Buruh, Sejumlah Remaja Diamankan Polisi di Patung Kuda!':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Nadya menambahkan, aparat kepolisian juga menyita mobil komando FSBN-KASBI. Situasi saat itu mulai tidak kondusif.

"Polisi secara paksa melakukan pembubaran terhadap massa aksi dengan alasan massa aksi tidak mematuhi protokol kesehatan dan waktu yang sudah mendekati berbuka puasa," tuturnya.

Massa saat itu sepakat membubarkan diri, namun polisi menangkap sembilan peserta aksi tersebut.

"Penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terjadi saat massa aksi membubarkan diri secara damai," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus mengatakan sembilan orang yang ditangkap itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Sembilan orang yang ditangkap karena melakukan unjuk rasa di depan Kementerian Pendidikan tanggal 3 Mei 2021," ujar Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus saat dihubungi wartawan, Selasa (4/5/2021).

Nelson mengatakan kesembilan mahasiswa tersebut dijerat Pasal 216 ayat 1 KUHP dan Pasal 218 KUHP. Kesembilan mahasiswa itu tidak ditahan.

"Nggak ditahan," katanya.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sembilan mahasiswa itu telah dipulangkan. Hanya, Yusri tidak menjelaskan status hukum kesembilan mahasiswa tersebut.

"Sudah, sudah dipulangkan kok itu," kata Yusri.

Halaman 2 dari 2
(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads