Polisi menetapkan sembilan pedemo di Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 3 Mei 2021 sebagai tersangka. Para tersangka yang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kemendikbud, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu berasal dari kalangan mahasiswa dan buruh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan para tersangka itu diamankan pada Senin (3/5) sekitar pukul 17.30 WIB kemarin di depan gedung Kemendikbud, Jl Sudirman, Jakarta Pusat.
"Kemarin memang sore itu sekitar pukul 17.30 kita mengamankan ada sembilan orang. Yang sebagian adalah mahasiswa, yang sebagian lagi adalah dari KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia), ada beberapa dari KASBI, ada juga pengangguran yang mengakunya adalah buruh," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (4/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari sembilan itu kalau tidak salah ada empat atau lima itu mahasiswa," lanjut Yusri.
Yusri mengatakan para tersangka dijerat UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, serta Pasal 216 ayat 1 dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman 4 bulan penjara.
Namun, polisi tidak menahan para tersangka. Yusri menjelaskan kesembilan orang tersebut juga telah dipulangkan setelah dilakukan pemeriksaan.
"Pagi tadi sudah kembali semuanya. Ada yang bilang ditahan, enggak ditahan. Ancamannya 4 bulan itu 216, 218. Kemudian di Undang-Undang Wabah Penyakit di Undang-undang Nomor 4 juga sama. Tidak dilakukan penahanan, tetapi prosesnya berjalan," kata Yusri.
Simak penjelasan BEM UI di halaman selanjutnya
Simak juga Video: Demo Buruh di Patung Kuda Usai, Massa Bubarkan Diri
Sementara itu, Wakil Ketua BEM FH UI Nadya mengatakan satu dari kesembilan tersangka adalah Ketua BEM FH UI, Surya Yudiputra. Selain Surya, tiga mahasiswa lainnya adalah Rauf Bima dari Universitas Nasional dan Genzo serta Deniau dari Universitas Bung Karno.
"Salah satu korban penangkapan tersebut adalah Ketua BEM FH UI Surya Yudiputra. Menurut pernyataan salah satu peserta aksi yang berada di lapangan, Surya Yudiputra dibawa paksa oleh orang yang tidak berseragam ketika hendak membubarkan diri di tengah kepungan aparat kepolisian," jelas Wakil Ketua BEM FH UI Nadya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5/2021).
Lalu, lima orang lainnya adalah Anggi dan Sunarno dari KASBI, Dimas dari Federasi Pelajar Indonesia (Fijar), Beni dari Kesatuan Perjuangan Rakyat, dan Ginanjar yang bertugas menjadi operator sound di mobil komando aksi.
Sebelumnya, Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus mengatakan ada 9 mahasiswa yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka demo Hardiknas.
"Sembilan orang yang ditangkap karena melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementerian Pendidikan tanggal 3 Mei 2021," ujar Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus saat dihubungi wartawan, Selasa (4/5/2021).
Nelson mengatakan kesembilan mahasiswa tersebut dijerat Pasal 216 ayat 1 KUHP dan Pasal 218 KUHP. Kesembilan mahasiswa itu tidak ditahan.
"Nggak ditahan," katanya.
Menurut Nelson, penangkapan dan penetapan tersangka para mahasiswa ini berlebihan. Menurutnya lagi, polisi cukup memberikan peringatan jika aksi demo tidak sesuai protokol kesehatan.
"Ya ini berlebihan. Maksudnya kalau dia melakukan kekerasan terhadap orang lain ya dia bisa ditambah pidana, diperberat hukumannya. Tapi, kalau misalnya memang tidak sesuai dengan misalnya lagi nggak ada prokes gitu, berdempetan, ya diingatkan. Dan kemudian kalau memang diingatkan tidak berubah, ya dibubarkan paksa," jelas Nelson.