Kepgub SIKM Segera Terbit, Wagub DKI Klaim Pengurusan Lebih Mudah

Kepgub SIKM Segera Terbit, Wagub DKI Klaim Pengurusan Lebih Mudah

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 04 Mei 2021 18:58 WIB
Wagub DKI Ahmad Riza Patria
Wagub DKI Ahmad Riza Patria (Tiara/detikcom)
Jakarta -

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan keputusan gubernur (kepgub) perihal surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai syarat perjalanan selama larangan mudik segera terbit. Riza mengatakan kebijakan penggunaan SIKM segera disiarkan ke publik.

"SIKM insyaallah akan keluar, perubahannya sudah saya paraf. Insyaallah nanti SIKM akan segera disampaikan," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021).

Riza memastikan pengurusan SIKM ini akan lebih cepat dan mudah. Sebab, kata Riza, proses administrasi dan verifikasi SIKM tak perlu dilakukan di Pemprov.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prinsipnya, ada SIKM mulai tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei, kemudian nanti diisi melalui aplikasi yang sudah disiapkan. Kalau dulu melalui provinsi, nanti melalui kelurahan, lebih mudah, lebih cepat, lebih dekat untuk dilakukan verifikasi," tuturnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan warga yang hendak ke luar kota harus memiliki SIKM pada masa pelarangan mudik. SIKM itu wajib dimiliki bagi pekerja informal dan masyarakat umum.

ADVERTISEMENT

"Untuk SIKM hanya berlaku bagi pekerja informal dan masyarakat umum," kata Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo saat dihubungi, Jumat (30/4).

Sementara itu, aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta hanya perlu membawa surat dinas dari kantor masing-masing apabila hendak ke luar kota. Syafrin mengatakan kebijakan SIKM itu berbeda dari tahun sebelumnya.

"Sementara bagi aparatur sipil negara dan karyawan swasta berlaku surat tugas dari tempat kerja masing-masing," ujarnya.

Pengaturan SIKM di Ibu Kota mengacu pada Adendum SE Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 serta SE Permenhub Nomor 13 Tahun 2021. Setidaknya, ada empat kategori warga yang diperbolehkan keluar-masuk di kawasan aglomerasi Jabodetabek.

Pemprov DKI juga memastikan SIKM akan diberlakukan di semua moda transportasi umum hingga kendaraan pribadi. Dia mencontohkan SIKM akan dicek ketika menaiki angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Pihaknya juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menyekat pintu masuk hingga jalan tikus.

(whn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads