SIKM menjadi syarat perjalanan tugas ke luar kota selama 6-17 Mei mendatang. Namun hingga kini pengajuan SIKM via Jakevo masih menunggu Kepgub Anies Baswedan. Kapan terbitnya?
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liput menerangkan SIKM melalui Jakevo sudah siap. Namun sampai saat ini masih menunggu sinkronisasi hingga persetujuan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Jadi syaratnya akses Jakevo, kemudian langsung tuju kelurahan yang ditinggali, di sana sudah ada syarat, melampirkan KTP, surat keterangan sesuai kebutuhan. Misal kedukaan di kampung, lampirkan surat keterangan kematian dari kampung, yang dari kampung, jangan dari sini, kalau dari sini pasti tidak disetujui rekan-rekan PTSP," kata Syafrin, kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta, Selasa (4/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, untuk keperluan menjenguk rumah sakit juga harus ada keterangan sakit dari dokter maupun rumah sakit. Termasuk untuk kepentingan kelahiran anak.
"Yang akan antar ibu hamil, lampirkan surat keterangan dari dokter yang menangani bahwa akan melahirkan di kampung, sehingga harus diantar, tentu pendamping maksimal dua orang," jelas dia.
Melalui situs Jakevo itu, Syafrin mengatakan akan diverifikasi oleh lurah dan kemudian disetujui dengan tanda tangan digital. Proses verifikasi tuntas selama 2 hari. Syafrin mengatakan Kepgub terkait SIKM juga akan segera terbit.
"Ini sudah dilakukan akselerasi untuk tanda tangan segera, setelah ada (Kepgub) saya langsung kirim," kata Syafrin.
Syafrin menegaskan, meski sudah menerima SIKM, warga juga harus memiliki hasil negatif tes Corona. Polisi akan melakukan penyekatan dan pemeriksaan di perbatasan keluar Jakarta.
"Hasil rapid test antigen ataupun untuk di terminal atau di pelabuhan laut di bandara itu sudah ada, harus antigen PCR. GeNose itu untuk perjalanan KAI perjalanan di terminal, di bandara, di pelabuhan, otomatis orang yang akan naik bus yang akan di tes GeNose," tuturnya.
Tonton Video: Aturan SIKM Selama Larangan Mudik Lebaran 2021