Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di masa larangan mudik 2021 mendatang harus dimiliki bagi warga DKI Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan pengajuan SIKM dilakukan secara daring melalui aplikasi JakEVO.
"Jadi pemohon mengajukan melalui JakEVO secara daring tentunya dengan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan," kata Syafrin saat dihubungi, Jumat (30/4/2021).
Lantas apa itu Jakevo dan bagaimana prosedur pembuatan SIKM melalui aplikasi ini? berikut ulasannya
Aplikasi JakEVO
Melansir dari laman website resminya, JakEVO merupakan aplikasi pelayanan daring perizinan dan non perizinan di DKI Jakarta melalui satu pintu. Aplikasi ini memudahkan warga DKI Jakarta untuk mengakses layanan dengan lebih cepat dan mudah melalui smartphone pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada berbagai layanan yang bisa diperoleh melalui JakEVO, seperti IMB rumah tinggal, perizinan penataan ruang di wilayah DKI, dan yang banyak dikenal adalah pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di masa larangan mudik 2021.
Aturan Pengajuan SIKM melalui JakEVO
Pemprov DKI Jakarta akan segera merilis keputusan gubernur (kepgub) yang mengatur petunjuk teknis (juknis) serta prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) pembuatan SIKM. Disebutkan kepgub tersebut, pendaftaran SIKM dilakukan melalui aplikasi JakEVO yang dikelola oleh PTSP DKI Jakarta.
Diketahui Pemprov DKI Jakarta memberlakukan SIKM selama periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Pengaturan SIKM di Ibu Kota mengacu pada Adendum SE Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 serta SE Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.
SIKM ini hanya berlaku untuk pekerja informal dan masyarakat umum. Sementara untuk aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta yang hendak bepergian ke luar kota di masa pelarangan mudik 2021 hanya perlu membawa surat dinas dari kantor masing-masing.
"Untuk SIKM hanya berlaku bagi pekerja informal dan masyarakat umum," kata Syafrin.
Proses di JakEVO akan dilakukan di tahap kelurahan masing-masing pemohon.
"Sesuai SE Satgas, itu kan tanda tangan lurah setempat. Jadi yang akan memproses itu nanti adalah rekan-rekan di PTSP kelurahan. Setelah diproses, datanya terverifikasi dengan baik, itu langsung ditandatangani oleh lurah setempat," jelas Syafrin.
SIKM akan diberlakukan di semua moda transportasi umum hingga kendaraan pribadi dan akan melakukan pengecekan di tempat-tempat krusial seperti angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
Apa yang perlu disiapkan?
Pemohon SIKM melalui JakEVO harus melengkapi administrasi terlebih dahulu. Administrasi yang dimaksud termasuk di dalamnya bukti ada kepentingan mendesak sehingga harus bepergian di masa pelarangan mudik.
"Contoh ada kedukaan ada surat keterangan kematian dari asal, kemudian misalnya ada orang sakit di kampung, ada surat keterangan sakit dari RS setempat. itu dokumen yang dilampirkan beserta KTP pemohon," ujar Syafrin.
Usai diajukan melalui JakEVO, seluruh proses verifikasi akan dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.
Permohonan SIKM melalui JakEVO akan bisa dilakukan mulai minggu depan, usai Kepgub diterbitkan.
"Minggu depan setelah terbit keputusan gubernur kami akan sosialisasikan masif. Tentu melalui rekan-rekan media juga, media sosial dan kanal-kanal Pemprov DKI," ucapnya.
"Setelah diproses, datanya terverifikasi dengan baik maka itu langsung ditandatangani oleh lurah setempat," sambungnya.
Simak video 'Larangan Mudik Narasi Tunggal, Pejabat Lain Tak Boleh Beda':