Sebelumnya, peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, menyebut Koalisi Guru Besar Antikorupsi, yang terdiri atas 51 guru besar dari berbagai universitas di Indonesia, telah mengirimkan surat ke MK. Inti dari surat tersebut dimaksudkan agar MK membatalkan pengundangan revisi UU KPK.
Adapun dalam surat tersebut Koalisi Guru Besar Antikorupsi menyampaikan situasi terkini pemberantasan korupsi pasca-perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang 19 Tahun 2019. Koalisi Guru Besar menilai pemberantasan korupsi berada di ujung tanduk. Hal tersebut terlihat di dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2020 yang turun daripada tahun sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koalisi Guru Besar Antikorupsi menilai UU KPK yang baru melemahkan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Justru berbagai permasalahan datang ke KPK sejak UU KPK direvisi.
"Seperti yang diketahui bersama, substansi UU No 19 Tahun 2019 secara terang benderang telah melumpuhkan lembaga antirasuah itu, baik dari sisi profesionalitas dan integritasnya," demikian surat Koalisi Guru Besar Antikorupsi dalam suratnya.
(zak/haf)