Namun kedok Nining terbongkar setelah diketahui SK yang diberikan ke yayasan ternyata palsu. Kepada yayasan ia mengaku sebagai konsultan.
Yayasan yang tidak tahu soal SK izin operasional palsu ternyata telah mendaftarkan SK itu ke kementerian. Prof Sudadio, yang bertugas sebagai Plt Ketua STIH Painan, memberikan paraf dan tanda tangan pada proses dokumen pengajuan operasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dasar Dikti melaporkan saya itu adalah tanda tangan surat itu. Padahal surat itu adalah prosedur yang benar. Yang benar di sini ada dua dampak. Kalau didaftarkan artinya perguruan akan legal kalau SK-nya benar. Kalau tidak didaftarkan walau SK-nya benar tetap tidak legal. Dengan pendaftaran ini, masyarakat diuntungkan, ada penyelidikan dugaan SK palsu," kata Sudadio.
Berdasarkan keterangan ketua yayasan, Nining ini katanya bekerja bersama Ma'ruf dan Adi Wijaya. Sekali lagi, ia mengatakan orang itu datang sebagai orang dari Dikti ke STIH. Namun, begitu yayasan tahu bahwa SK yang diberikan palsu, orang itu lalu mengaku sebagai konsultan.
"Awalnya saya dengar cerita dari Pak Patwan karena saya tidak pernah terlibat ya. Katanya waktu ngomong dia mengaku orang Dikti. Yang kedua setelah ketahuan SK palsu mengaku konsultan bersama tim. Saya nggak tahu mereka-mereka itu," katanya.
Karena diketahui bahwa SK itu palsu, pihak Kementerian datang ke STIH untuk minta klarifikasi. Mereka mendesak agar Nining datang menjelaskan soal SK itu di forum.
"Waktu datang itu orang kelembagaan mendesak didatangkan Ibu Nining. Siapa yang ikut membuat SK ini? Ibu Nining menjawab, 'Saya tidak mau Pak mengatakan di forum karena kasihan sama orangnya'. Loh, kalau Ibu nggak mau, bagaimana mau menyelesaikan? Saya mau kalau empat mata. Mereka pergi empat mata ke ruangan tertentu di STIH," ujar Sudadio menceritakan percakapan antara Nining dan orang Kementerian.
Pihak Kementerian dan Nining kemudian berbincang di ruangan itu selama setengah jam. Setelah itu, pihak Kementerian dan Nining langsung pamit tanpa memberi informasi ke pihak STIH Painan dan tanpa membuat berita acara.
"Tanpa memberi tahu, tanpa ada berita acara. Apa hasil penyelidikannya ke STIH terkait dugaan SK palsu itu. Tahu-tahu terakhir Biro Hukum melaporkan. Yang terlapor saya dengan Pak Patwan," ujarnya.
Polda Metro telah menetapkan Profesor Sudadio sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional Universitas Painan, Tangerang, Banten. Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 17 Februari 2021. Dalam laporan yang dilayangkan oleh pihak Biro Hukum Kemendikbud-Ristek, identitas terlapor adalah Profesor Sudadio.
"Yang kasus Kemendikbud terlapornya sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi detikcom, Jumat (30/4).
Profesor Sudadio dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen sesuai yang tertera pada Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 atau Pasal 93 juncto Pasal 60 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
(eva/isa)