Pencopotan itu tertuang dalam Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tertanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa 'Pembebasan dari Jabatan Struktural'. Pencopotan ini ditujukan terhadap Chaerul Amir sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
"Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa 'Pembebasan dari Jabatan Struktural' terhadap Bapak CA sebagai Jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (30/4/2021).
Leonard menegaskan saat ini Chaerul Amir tidak mengemban suatu jabatan apa pun di Kejagung selama 2 tahun ke depan. Kendati demikian, jika suatu saat Chaerul dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural, harus melalui persetujuan dari Jaksa Agung.
"Selanjutnya, 2 tahun sejak dikeluarkannya keputusan tersebut, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia," katanya.
Leonard tidak memerinci kasus apa yang membelit Sesjamdatun tersebut. Dia hanya menyebut Chaerul Amir telah terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai seorang pegawai negeri sipil.
"Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yaitu menyalahgunakan wewenang," ungkapnya.
Saat dimintai konfirmasi apakah Sesjamdatun dicopot karena menjadi mafia kasus, Leonard tidak membantah. "Sesuai yang beredar," katanya.
Tanggapan Chaerul Amir
Chaerul Amir telah membantah dugaan mafia kasus tersebut. Chaerul Amir menyebut hal itu sebagai hoax.
"Berita di atas adalah tidak benar (hoax) dan mencemarkan nama baik klien kami," kata Pestauli Saragih dari firma hukum Merah Putih yang mewakili Chaerul Amir dalam hak jawab kepada detikcom atas berita 'Diduga Jadi Mafia Kasus, Sesjamdatun Dicopot Jaksa Agung!' seperti dikutip pada Selasa (3/8/2021).
Berita ini dimutakhirkan pada 3 Agustus 2021 setelah redaksi mendapatkan pernyataan dari pihak Chaerul Amir.
Lihat juga video 'Kejaksaan Agung Minta JPU Tuntut Mafia Karantina-Antigen Bekas Secara Maksimal':
(whn/imk)