Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti kasus mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta dan alat antigen bekas di Bandara Kualanamu. Jaksa Agung meminta jajarannya menuntut maksimal pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kasus masuknya warga negara India yang berhasil masuk ke wilayah Indonesia dan lolos dari kewajiban menjalani karantina dan kasus pelayanan antigen yang diduga memakai alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu Medan menjadi perhatian Jaksa Agung Republik Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4/2021).
Leonard mengatakan Jaksa Agung memerintahkan Jaksa agar menangani kasus tersebut secara profesional, komprehensif, dan tuntas. Jaksa Agung juga memerintahkan jajarannya menuntut maksimal para pelaku jika terbukti bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal karena pelanggaran protokol kesehatan tersebut di atas sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia," ungkapnya.
Leonard menyebut Kejaksaan Agung akan konsisten akan menuntut pidana para pelaku secara maksimal sebagai komitmen Kejaksaan dalam penegakan dan kepastian hukum serta untuk menimbulkan efek jera. Serta memperingatkan masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama ataupun mencoba melakukan pelanggaran protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi COVID-19.
Sebelumnya, empat orang joki membantu meloloskan 7 warga negara India tanpa karantina setiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Keempat joki ini diketahui memiliki kartu pas Bandara Soekarno-Hatta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan keempat joki bebas berseliweran keluar masuk area Bandara Soekarno-Hatta menggunakan kartu pas tersebut.
"Empat orang ini adalah inisial ZR kemudian AS, ketiga R, keempat M. Ini inisial, ini joki-joki yang biasa menggunakan pas bandara, yang orang banyak bilang protokol. Bisa menggunakan pas bandara tembus sampai ke mana-mana," kata Yusri saat jumpa pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (28/4).
Yusri menuturkan keempat joki itu bukan bagian dari Satgas COVID-19. Mereka, kata Yusri, merupakan calo yang biasa berkeliaran di bandara.
Kasus lainnya, Polda Sumut melakukan penggerebekan tempat tes antigen di Bandara Kualanamu pada Selasa (27/4). Lokasi itu diduga menggunakan alat rapid test antigen bekas pakai yang berulang kali dimasukkan ke hidung pasien.
"Iya itu dugaan-dugaan ke arah situ semuanya didalami oleh penyidik. Makanya nanti penyidik secara komprehensif pendalaman baru nanti disampaikan," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Polda Sumut, Medan.
Peralatan bekas itu diduga berupa alat yang dimasukkan ke hidung. Alat itu diduga dicuci atau dibersihkan lagi setelah dipakai untuk digunakan ke pasien berikutnya.
Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Mereka dijerat melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. Kelima tersangka itu adalah orang-orang yang disebut bekerja di Kimia Farma sebagai pengelola laboratorium tes antigen Bandara Kualanamu.
Kelimanya dijerat Pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(yld/idn)