Jaksa Cecar Saksi soal Modifikasi e-Mail
Dalam sidang ini, jaksa KPK Takdir juga mencecar Feri terkait dengan perjanjian Feri dengan penyidik KPK. Dalam BAP, Feri berjanji tidak akan melakukan modifikasi data. Apa maksudnya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di BAP saksi komunikasi e-mail terkait dengan backbone email Anda merupakan barang bukti untuk kasus ini. Pertanyaan penyidik, 'apakah saudara mau janji untuk tidak melakukan modifikasi?'. Mengapa ditanyakan modifikasi penyidik untuk tidak dilakukan karena terungkap fakta demikian. Di sini saksi jawab saat di BAP, 'bahwa saya berjanji untuk tidak melakukan modifikasi'. Betul ada modifikasi terkait kegiatan ini di email?" tanya jaksa Takdir.
Namun, Feri mengaku dia tidak pernah mengubah data e-mail terkait perkara BCSS ini. Dia mengaku hanya beberapa kali menghapus e-mail, namun itu juga tidak berkaitan dengan perkara BCSS.
"Terkait e-mail backbone (BCSS) sampai saat ini saya rasa tidak ada saya modifikasi setelah ada penyidikan KPK," kata Feri.
"Saudara bilang setelah penyidikan, sebelumnya ada atau tidak?" tanya jaksa lagi.
"Saya lupa," jawab Feri.
Dalam sidang ini Juli Amar Ma'ruf selaku anggota Tim ULP Bakamla proyek BCSS yang duduk sebagai terdakwa. Juli Amar didakwa bersama Ketua ULP Bakamla Leni Marlena merugikan keuangan negara sebesar Rp 63 miliar dalam proyek pengadaan backbone coastal surveillance system (BCSS) pada Bakamla.
Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(zap/zak)