Jubir Wapres: Dispensasi Mudik Santri Bukan di 6-17 Mei, Tapi Sebelumnya

Jubir Wapres: Dispensasi Mudik Santri Bukan di 6-17 Mei, Tapi Sebelumnya

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Kamis, 29 Apr 2021 04:15 WIB
Ketua Bidang Infokom MUI Ketua KH. Masduki Baidlowi
Masduki Baidlowi (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menekankan bahwa pemerintah tidak memberikan dispensasi larangan mudik kepada santri. Juru bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi menjelaskan permintaan dispensasi mudik yang sebelumnya diusulkan.

"Fasilitasi atau dispensasi yang dimaksud itu di luar tanggal 6 hingga tanggal 17 (Mei), memang tidak ada dispensasi untuk di hari pelarangan mudik," kata Masduki saat dihubungi, Rabu (28/4/2021).

Masduki menjelaskan permintaan Wapres Ma'ruf Amin itu adalah agar para santri yang saat ini mulai pulang ke kampung halaman difasilitasi saat di perjalanan. Dia menekankan permintaan dispensasi itu bukan di waktu pelarangan mudik diberlakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi yang tepat itu di masa pengetatan dan penataan di jalan itu agar jangan sampai santri pulang terganggu, nah dari Wapres itu. Mulai dari sekarang kan sudah berlaku pengetatan," jelas dia.

"Jadi tidak ada pengecualian di tanggal 6, kalau Menteri Agama seperti itu salah paham dia. Dia salah paham, nggak ngerti dia berarti," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Permintaan dispensasi untuk memfasilitasi santri itu, kata Masduki adalah agar santri mendapat surat keterangan dari pesantren. Dia mengatakan banyak pihak yang salah paham dengan dispensasi itu.

"(Tujuannya agar santri) Tidak terhalang dengan pengetatan, supaya santri-santri itu juga mendapatkan surat keterangan dari pesantren, mereka juga pulang berombongan supaya tidak menjadi bagian dari yang dikhawatirkan oleh pemerintah untuk menjadi terkena virus dan macam-macam. Itu maksudnya wapres. Istilahnya jangan makai dispensasi, tapi menfasilitasi saja. Itu yang dimaksud juga oleh Ibu Gubernur Jawa Timur. Ada banyak orang salah paham," tutur dia.

Usulan dispensasi awalnya disampaikan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin melalui Masduki. Masduki Baidlowi mengatakan Wapres meminta adanya dispensasi bagi para santri. Para santri juga diharapkan tidak dikenai aturan larangan mudik.

"Wakil Presiden minta agar ada dispensasi untuk santri bisa pulang ke rumah masing-masing tidak dikenai aturan-aturan ketat terkait larangan mudik yang berhubungan dengan konteks pandemi saat ini," ujar Masduki dalam keterangannya, Jumat (23/4).

Dispensasi kepada santri ini disebut telah diterapkan oleh Jawa Timur sehingga daerah-daerah lain diminta untuk ikut memberikan kemudahan bagi santri untuk pulang.

"Satu contoh yang bagus itu sudah dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur, nah bagaimana supaya daerah daerah yang lain seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, ataupun daerah-daerah lain itu memberikan kemudahan khusus kepada para santri yang pulang belajar dari pesantren," kata Masduki.

Namun, tak lama berselang Masduki mengklarifikasi dan menjelaskan terkait permintaan dispensasi tersebut. Masduki mengatakan permintaan ini bukan dari Ma'ruf Amin, melainkan usulan PBNU.

"Ide untuk memfasilitasi kepulangan santri itu bukan dari Wapres. Tetapi itu usulan PBNU," ujar Masduki dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/4).

Menag Yaqut Cholil Qoumas kemudian menegaskan pemerintah tidak akan memberikan dispensasi khusus kepada santri dalam kebijakan pelarangan mudik Lebaran tahun ini. Larangan mudik berlaku untuk semua masyarakat, termasuk santri.

Menag Yaqut mengakui kebijakan larangan mudik ini tidak mudah diterima oleh kalangan pesantren. Apalagi biasanya, menjelang Hari Raya Idul Fitri, rata-rata ponpes telah mengakhiri masa pembelajarannya.

"Untuk itu, kami meminta dengan sangat hormat kepada para pengasuh, santri, maupun orang tua santri untuk bisa memahami aturan ini demi menjaga keselamatan jiwa kita bersama dari ancaman paparan virus COVID-19," kata Yaqut dalam keterangan tertulis Kemenag, Rabu (28/4).

Halaman 2 dari 2
(lir/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads