Lebih lanjut, Kurniasih menekankan, kasus ini harus diungkap cepat. Dia menyebut banyak masyarakat yang menggunakan tes ini karena salah satu syarat perjalanan.
"Dalam aturan pengetatan mudik ada syarat seluruh moda transportasi harus melalui uji rapid antigen yang hanya berlaku 1x24 jam. Bisa jadi akan ada peningkatan tes dan publik harus kembali mendapatkan kepercayaan usai kasus ini," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini sangat bahaya untuk akurasi hasil testing sebagai tahap awal 3T. Jika hasil testingnya tidak akurat, maka untuk tracing dan treatment bisa terjadi salah langkah," katanya.
Polda Sumut sebelumnya melakukan penggerebekan tempat tes antigen di Bandara Kualanamu pada Selasa (27/4). Lokasi itu diduga menggunakan alat rapid test antigen bekas pakai yang berulang kali dimasukkan ke hidung pasien.
"Iya itu dugaan-dugaan ke arah situ semuanya didalami oleh penyidik. Makanya nanti penyidik secara komprehensif pendalaman baru nanti disampaikan," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Polda Sumut, Medan.
Peralatan bekas itu diduga berupa alat yang dimasukkan ke hidung. Alat itu diduga dicuci atau dibersihkan lagi setelah dipakai untuk digunakan ke pasien berikutnya.
(lir/man)