Harapan memiliki rumah menjadi impian setiap orang. Namun mimpi itu acapkali tidak menjadi kenyataan secara mulus. Salah satunya diceritakan seorang pembaca detik's Advocate.
Kisah itu diceritakan warga Bogor kepada detik's Advocate dalam sepucuk surat elektronik. Berikut cerita selengkapnya:
Perkenankan saya Sontoloyo (bukan nama sebenarnya) telah melakukan sewa beli Rumah Negara Golongan III (ex Kemenkes) yang terletak di Bogor, dengan cara mengangsur selama 20 tahun, berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Beli Rumah Negara tgl 6 Maret 2000, yang ditandatangani oleh saya selaku Pembeli dan Pejabat Kemen PUPR selaku "Penjual".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembayaran lunas telah terlaksana pada 24 September 2009. Sesuai Surat Perjanjian Sewa Beli pasal-4 ayat-1 huruf-a maka Pembeli yang telah membayar lunas sewa belinya akan diserahkan Surat Keputusan tentang Penyerahan Hak Milik Atas Rumah dan Tanahnya, dari Kemen PUPR. Namun hingga kini hal itu tidak terjadi karena adanya intervensi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui suratnya kepada Kemenkes tgl 11-2-2009 dan tgl 11-8-2009. Selanjutnya surat itu oleh Kemenkes diteruskan kepada Kemen PUPR.
Melalui surat itu KPK meminta kepada Kemenkes dan Kemen PUPR supaya Surat Perjanjian Sewa Beli Rumah Negara itu dibatalkan. Karena menurut KPK rumah yang disewa belikan terletak dalam lingkungan rumah sakit (RS Marzuki Mahdi di Bogor). Namun Kemen PUPR tidak mau membatalkan Surat Perjanjian Sewa Beli.
Kemen PUPR bilang bahwa usulan/ permohonan sewa beli atas rumah tersebut telah memenuhi prosedur/ ketentuan yang berlaku. Meskipun demikian Kemen PUPR belum memenuhi kewajibannya yang tertulis pada pasal-4 ayat-1 huruf-a Surat Perjanjian Sewa Beli Rumah Negara, yaitu penyerahan Surat Keputusan tentang Penyerahan Hak Milik Atas Rumah dan Tanahnya, kepada Pembeli.
Pertanyaan :
1. Apakah Surat Perjanjian Sewa Beli Rumah Negara ini dapat dibatalkan oleh KPK, dengan alasan adanya kesalahan dalam peralihan status rumah negara dari golongan II ke golongan III karena menurut KPK rumah itu terletak dalam lingkungan rumah sakit ?
Pertanyaan :
2. Mohon penjelasan, hubungan suatu Surat Perjanjian dengan KUHP (Perdata) pasal 1320 ???
Masalah ini telah saya laporkan kepada Ombudsman pada tahun 2010, namun hingga kini pihak Ombudsman belum menerbitkan Rekomendasi.
Pertanyaan :
3. Apa yang perlu saya lakukan agar Kemen PUPR berani menyerahkan Surat Keputusan tentang Penyerahan Hak Milik Atas Rumah dan Tanahnya, kepada Pembeli ?
Pertanyaan :
4. Mohon penjelasan, bagaimana kemungkinan-kemungkiannya apabila saya menggugat KPK ke Pengadilan Negeri, dengan tuntutan :
- Surat KPK tgl 11-2-2009 dan tgl 11-8-2009 supaya dibatalkan, ditambah
- Ganti rugi materiil dan non materiil.
Jakarta, 21-2-2021
Untuk memberikan jawaban atas pertanyaan di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum dari dosen FH Universitas Esa Unggul Jakarta, Ahluddin Saiful Ahmad, SH, MH.
Buka halaman selanjutnya untuk mengetahui jawaban lengkapnya.
Tonton juga Video: Melihat Lokasi Sengketa Lahan yang Picu Bentrok di Pancoran
Jawaban:
Saya turut prihatin terhadap masalah yang sedang dialami oleh Bapak terkait permasalahan sewa beli rumah negara yang sedang dialami oleh Bapak. Berikut ini adalah jawaban saya terhadap pertanyaaan-pertanyaan yang diajukan oleh Bapak:
1. KPK tidak dapat membatalkan perjanjian sewa beli rumah negara antara Bapak dengan Kemen PUPR. Yang dapat membatalkan adalah kesepakatan kedua belah pihak dalam perjanjian sewa beli yaitu antara Bapak dan Kemen PUPR. Pihak di luar perjanjian yang dapat membatalkan perjanjian sewa beli tersebut hanyalah Pengadilan melalui sebuah putusan yang didahului dengan permohonan pembatalan perjanjian oleh salah satu pihak dalam perjanjian.
2. Berdasarkan Pasal 1320 suatu perjanjian sah apabila memenuhi empat syarat sebagai berikut:
a.Kesepakatan antara mereka yang mengikatkan dirinya;
b.Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
c.Suatu pokok persoalan tertentu;
d.Suatu sebab yang tidak terlarang.
Apabila melihat syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 di atas, maka perjanjian antara Bapak dan Kemen PUPR sah sebagai perjanjian dan harus dilaksanakan. Apabila ditemukan kemudian hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan dalam pengadaan tanah dan bangunan sebagai objek perjanjian sewa beli, maka perjanjian tersebut batal dan tentunya selain mendapatkan semua uang yang sudah dibayarkan, Bapak juga sangat berhak untuk menuntut ganti kerugian atas kesalahan Kemen PUPR. Satu hal yang penting dalam kasus Bapak tidak ada pihakketiga yang dapat membatalkan surat perjanjian sewa beli tersebut kecuali atas Putusan Pengadilan.
3. Terhadap pertanyaan nomor 3 (tiga) harus dikaji dulu tindakan hukum pemerintah dalam perjanjian sewa beli tersebut, sebagai berikut:
a.Saat pemerintah melakukan hal-hal di dalam lapangan keperdataan maka tunduk kepada Hukum Perdata, Pemerintah dalam hal ini kedudukannya disamakan dengan orang-perorangan yang melakukan tindakan hukum dalam lapangan perdata. Bapak bisa menuntut kewajiban-kewajiban Kemen PUPR yang tidak dilaksanakan dalam perjanjian sewwa beli tersebut dengan megajukan gugatan wanprestasi pada Pengadilan Negeri;
b.Namun apabila produk akhirnya adalah sebuah Surat Keputusan, maka hal tersebut masuk ke dalam ranah hukum Publik. Bapak dapat mengajukan Gugatan kepada PTUN agar Kemen PUPR mengeluarkan surat Keputusan yang anda maksud;
4. Dalam kasus yang sedang Bapak alami saya tidak menyarankan Bapak melakukan tindakan hukum kepada KPK. Karena KPK bukan pihak dalam perjanjian. Tanggung jawab mutlak berada pada Kemen PUPR sebagai pihak dalam perjanjian. Tidak terlaksananya kewajiban Kemen PUPR sesuai dalam perjanjian sewa beli sampai saat ini merupakan tanggung jawab mutlak Kemen PUPR sebagai pihak dalam perjanjian. Saya menyarankan Bapak fokus kepada Kemen PUPR untuk menyelsaikan permasalahan ini dengan bijak sebagai pihak dalam perjanjian, dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban dalam perjanjian termasuk mengeluarkan dan menyerahkan Surat Keputusan tentang Penyerahan Hak Milik Atas Rumah dan Tanahnya.
Terima Kasih
![]() |
Ahluddin Saiful Ahmad, SH, MH.
Dosen FH Universitas Esa Unggul
Email: ahluddin.saiful@gmail.com
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh tim detik, para pakar di bidangnya serta akan ditayangkan di detikcom.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Berhubung antusias pembaca untuk konsultasi hukum sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak, kami mohon kesabarannya untuk mendapatkan jawaban.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Salam
Tim Pengasuh
detik's Advocate