Bisakah Saya Polisikan Teman di Grup WhatsApp yang Suka Sebar Hoax COVID?

detik's Advocate

Bisakah Saya Polisikan Teman di Grup WhatsApp yang Suka Sebar Hoax COVID?

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 24 Mar 2021 08:03 WIB
ilustrasi hoax
Ilustrasi (Foto: dok. Thinkstock)
Jakarta -

Alat komunikasi berkembang pesat. Bila dulu berbasis telepon, kini berbasis internet. Namun kadang tidak sedikit yang menggunakan sarana komunikasi saat ini tanpa beretika. Salah satunya percakapan di grup WhatsApp.

Hal itu diceritakan pembaca detik's Advocate kepada detikcom dalam surat elektroniknya. Berikut selengkapnya:

Redaksi Yth :

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada teman di WA group yang sering meng-upload berita-berita hoaks (contoh: tidak percaya adanya virus covid-19 dan vaksinnya) sudah diingat berkali-kali agar tidak meng-upload di WA group tapi masih nekat sehingga saya (orang yang percaya dengan adanya covid dan vaksinnya) merasa terganggu.

Apakah orang tersebut bisa dilaporkan ke polisi atas penyebaran berita bohong (hoaks)?

ADVERTISEMENT

Terima kasih.

Salam hormat
Hari Raharjo

Untuk menjawab pertanyaan di atas, detik's Advocate menghubungi advokat Khresna Guntarto, SH. Berikut jawabannya:

Kepada Yth, Saudara Hari Raharjo.

Semoga Saudara selalu diberi kesehatan dan lindungan dari Tuhan Yang Maha Esa.

Sehubungan dengan pertanyaan Saudara, mengenai penyebaran berita dan informasi hoaks melalui aplikasi grup WhatsApp, kami asumsikan bahwa yang disebarkan adalah dalam bentuk chat atau multimedia dalam format digital lainnya, yang dapat dilampirkan di dalam grup WhatsApp.

Hoax berasal dari kata hocus dalam bahasa Yunani, yang bermakna mencurangi atau memaksakan (kata kerja). Sementara kata hoaks menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya adalah informasi bohong.

Sejak 2020, Badan Kesehatan Dunia (WHO) sudah menetapkan penyakit COVID-19 sebagai pandemi. Hingga saat ini jutaan jiwa telah menjadi korban dari virus ini. Pada pengujung tahun lalu telah ditemukan vaksin, lalu mulai dibagikan pada 2021 ini di seantero dunia.

Untuk itu, berdasarkan akal sehat, penyakit COVID 19 adalah faktual, sementara vaksin merupakan bagian dari upaya untuk melakukan pencegahan penyebaran COVID-19. Penyebaran berita yang menegasikan kebenaran pandemi COVID-19 ataupun vaksinnya menurut hemat kami adalah perbuatan penyebaran informasi bohong.

Ruang chat grup WhatsApp dapat dikategorikan sebagai sistem elektronik yang dapat menyampaikan informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 dan 5 UU No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE"). Beleid tersebut telah mengakui dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.

Larangan menyebarkan berita bohong dapat dijumpai dalam peraturan perundang-undangan dengan ancaman hukuman sebagai berikut:

1. Pasal 28 Ayat (1) UU ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 45A Ayat (1) yakni, pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar;

2. Pasal 28 Ayat (2) UU ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 45A Ayat (2) yakni, pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar;

3. Pasal 32 Ayat (1) UU ITE: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik. Ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 48 Ayat (1) UU ITE adalah penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar;

4. Pasal 32 Ayat (2) UU ITE: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak. Ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 48 Ayat (2) UU ITE adalah penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar;

5. Pasal 32 Ayat (3) UU ITE: terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (1) UU ITE apabila perbuatan tersebut mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya. Ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 48 Ayat (3) UU ITE adalah penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

6. Pasal 35 UU ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 51 Ayat (1) UU ITE adalah penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

7. Pasal 14 UU No. 1/ 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juga melarang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat diancam dengan pidana paling tinggi 10 (sepuluh) tahun. Pada Pasal 15 UU No. 1/ 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terdapat larangan serupa yang dapat mengakibatkan keonaran di masyarakat dengan ancaman pidana paling tinggi 3 (tiga) tahun.

Oleh sebab itu, perbuatan teman Saudara meng-upload berita-berita hoaks di dalam chat grup WhatsApp yang sudah diingatkan berkali-kali merupakan dugaan tindak pidana, sehingga Saudara dapat melakukan sebagai berikut:

1. Mengingat jerat hukum pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), serta perbuatan teman Saudara belum diketahui aparatur penegak hukum. Maka, Saudara dapat terlebih dahulu meminta dengan teguran (somasi) kepada teman Saudara untuk meminta maaf agar mengklarifikasi, menyesali, dan tidak mengulangi perbuatannya;

2. Apabila tidak terdapat penyesalan, klarifikasi, ataupun permintaan maaf, Saudara dapat melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi kepada penyidik Polri atau kepada penyidik pegawai negeri sipil informasi dan transaksi rlektronik (PPNS ITE) di bawah naungan Kementerian Kominfo sebagaimana diatur dalam Permenkominfo RI No.7/2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.

Demikian jawaban dari kami semoga dapat menyelesaikan permasalahan hukum Saudara.

Hormat kami,
Khresna Guntarto, SH

KHRESNA GUNTARTO & PARTNERS
LAW OFFICES (KGP Law Offices)
Centennial Tower, Level 29, Unit D-E,
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Kav 24-25, Karet Semanggi,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12930
telephone: 02129490555
office mail: office.info@kgplawoffices.com


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di e-mail:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Berhubung antusiasme pembaca untuk konsultasi hukum sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak, kami mohon kesabarannya untuk mendapatkan jawaban.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate

Simak video 'Saluran Penyebaran Tertinggi Hoax COVID-19 Melalui Facebook':

[Gambas:Video 20detik]






(asp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads