Demi rasa aman warga dari bahaya tawuran, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jakarta Pusat mendukung Jembatan Kota Paris di Johar Baru dibongkar. Pembongkaran ini dinilainya merupakan solusi jangka pendek yang perlu disusul solusi jangka panjang.
"Mengenai perobohan jembatan, itu adalah upaya jangka pendek. Apabila itu usulan warga maka tidak masalah bila jembatan itu dibongkar demi tidak terjadinya tawuran. Kalau ini mendesak, maka kita dukung," kata anggota DPRD DKI Dapil Jakarta I, Riano P Ahmad, kepada detikcom, Selasa (27/5/2021).
Anggota Fraksi PAN ini menilai masalah tawuran sebenarnya bukan pada jembatan yang sering dilewati pelaku tawuran itu, namun ada pada masalah sosial di kawasan Johar Baru. Perlu solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah sosial ini dan tidak secepat membongkar jembatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembongkaran jembatan tidak akan menyelesaikan permasalahannya. Yang harus dicarikan solusi adalah bagaimana agar tawuran tidak terjadi lagi," kata Riano yang duduk di Komisi D (Bidang Pembangunan) ini.
![]() |
Dia minta perangkat Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Kecamatan Johar Baru, dan warga duduk bersama membicarakan solusi mengenai masalah tawuran yang sudah berlangsung lama ini.
Selanjutnya, perlu pendekatan keamanan:
"Perlunya pendekatan keamanan, tapi jangan sampai satu bulan kondusif terus penjagaan menjadi longgar. Dari segi keamanan harus terus dijaga. Tapi tidak mungkin anak-anak ditangkapi terus menerus, maka pembinaan perlu. Pembinaan pengawasan harus jalan. Ini tugas polisi, TNI, Pemprov DKI, dan perangkat kecamatan-kelurahan," tutur Riano.
![]() |
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut empat kelurahan di Kecamatan Johar Baru mengajukan usulan perobohan Jembatan Kota Paris. Namun, Riza memandang keputusan apakah jembatan itu perlu dibongkar atau tidak perlu didasari pertimbangan yang matang.
"Tapi sedang dalam kajian dan dipertimbangkan. Insyaallah dalam waktu dekat akan kita umumkan keputusan yang terbaik ya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (20/4) lalu.
Kini, proses masih berada di tingkat Kota Administrasi Jakarta Pusat.