Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan kenaikan kasus COVID-19 klaster perkantoran padahal mayoritas pegawai kantoran sudah divaksinasi COVID-19. Kapasitas kantor pun disorot kala klaster Corona ini makin ngegas.
Untuk diketahui, pada periode 5-11 April 2020, jumlah kasus positif berjumlah 157 dengan jumlah perkantoran 78. Namun, pada periode 12-18 April, terjadi kenaikan dengan jumlah kasus positif 425 dengan jumlah perkantoran 177.
"Sebagian besar kasus konfirmasi COVID-19 di perkantoran terjadi pada perkantoran yang sudah menerima vaksinasi COVID-19," tulis Pemprov DKI Jakarta di akun Instagram resmi dkijakarta, seperti dilihat detikcom, Minggu (25/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemprov DKI Jakarta menyatakan meski sudah mendapatkan vaksinasi, bukan berarti seseorang akan 100% terlindungi dari infeksi COVID-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut kemungkinan pegawai menjadi abai dengan protokol kesehatan (prokes) karena telah disuntik vaksin COVID-19.
"Mungkin, sekali lagi, kita belum melakukan survei secara mendalam terkait hal tersebut. Tapi, mungkin karena vaksin jadi seakan-akan dia sudah kebal," kata Andri Yansyah saat dimintai konfirmasi, Senin (26/4).
"Kedua, mungkin karena udah kelamaan, jadi bosen juga nih. Sekarang udah jarang, orang-orang begitu masuk kantor cuci tangan udah jarang. Padahal kita tetap menyediakan," ujarnya.
Lemahnya pengawasan prokes di kantor juga menjadi salah satu faktor meningkatnya penularan, simak selengkapnya
Selain itu, Andri mengakui lemahnya pengawasan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di lingkungan internal perkantoran. Hal ini disebabkan karena minimnya personel yang berjaga di lingkungan perkantoran.
Terlebih, di bulan suci Ramadhan kali ini, pengawasan berbenturan dengan penanganan aduan masyarakat terkait masalah pembayaran THR. Lantas, apakah Pemprov DKI akan mempertimbangkan Ibu Kota kembali menerapkan kebijakan work from home (WFH) sepenuhnya?
Andri mengaku pihaknya perlu meminta saran serta melakukan kajian komprehensif terlebih dahulu. Untuk saat ini, pihaknya akan memperketat pengawasan PPKM Mikro di perkantoran dengan berkoordinasi dengan Satpol PP, TNI dan Polri.
"Nanti akhirnya ketatin 100% full, apa 25% atau 50%. Kalau pengambilan keputusan seperti itu kita tidak bisa mengambil keputusan sepihak. Misalnya hanya Disnaker saja yang melakukan ini, nggak. Dia betul-betul komprehensif semua didengar pendapatnya dari berbagai macam aspek sehingga diputuskan lah seperti ABC, itu lah nanti kita perketat," ujarnya.
Sementara itu, Satpol PP DKI Jakarta meminta setiap kantor harus disiplin mematuhi ketentuan keterisian pegawai maksimal 50 persen.
"Pegawai harus 50 persen, harus jaga jarak, ketentuan protokol kesehatan berjalan, pegawai masuk harus cek suhu tubuh, tempat dia berjalan juga harus diberikan tanda agar jaga jarak, itu tetap harus jalan," kata Kasatpol PP Arifin di DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih.
Arifin menyoroti tim satuan tugas (satgas) COVID-19 di lingkungan perkantoran. Menurutnya, tim ini berperan mengawasi penegakan protokol kesehatan COVID-19 khususnya di lingkungan internal perkantoran.
Arifin juga melaporkan di masa PPKM Mikro ini pihaknya terus meningkatkan pengawasan protokol COVID-19, salah satunya di restoran atau rumah makan. Meskipun ada pelonggaran, dia menegaskan pihaknya tetap menindak tegas restoran yang tak mematuhi aturan kapasitas keterisian ruangan.