Pemprov DKI Jakarta mengungkap ada kenaikan kasus COVID-19 di klaster perkantoran. Satpol PP DKI Jakarta meminta setiap kantor harus disiplin mematuhi ketentuan keterisian pegawai maksimal 50 persen.
"Pegawai harus 50 persen, harus jaga jarak, ketentuan protokol kesehatan berjalan, pegawai masuk harus cek suhu tubuh, tempat dia berjalan juga harus diberikan tanda agar jaga jarak, itu tetap harus jalan," kata Kasatpol PP Arifin di DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Senin (26/4/2021).
Arifin menyoroti tim satuan tugas (satgas) COVID-19 di lingkungan perkantoran. Menurutnya, tim ini berperan mengawasi penegakan protokol kesehatan COVID-19 khususnya di lingkungan internal perkantoran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang paling utama adalah para tim Satgas di tiap perkantoran karena tim satgas wajib dibentuk di setiap kantor wajib dibentuk oleh setiap pimpinan perusahaan di tempat perkantoran itu sendiri. Jadi wajib dibentuk kemudian harus dibuatkan pakta integritas apa-apasaja yang harus dilakukan. Kemudian prokes betul-betul dijalankan," jelasnya.
Arifin juga melaporkan di masa PPKM Mikro ini pihaknya terus meningkatkan pengawasan protokol COVID-19, salah satunya di restoran atau rumah makan. Meskipun ada pelonggaran, dia menegaskan pihaknya tetap menindak tegas restoran yang tak mematuhi aturan kapasitas keterisian ruangan.
"Di bulan puasa ini ada perubahan terkait jam operasional yang awalnya hanya sampai pukul 21.00 sekarang kan sampai 22.30. Tentunya bukan berarti restoran ini boleh nerima orang makan di tempat dalam kapasitas 100 persen, tapi masih 50 persen, ketentuan masih 50 persen ada pembatasan. Jadi jangan sampai ada saatnya jam makan malam kemudian berbarengan dengan orang buka puasa lalu kapasitas dipenuhi jadi 100%. Yang kayak gitu tetap kita lakukan penindakan," tegasnya.
Simak video 'Kasus Corona Klaster Perkantoran di DKI Melonjak':
Kendati demikian, dia menegaskan tingginya nominal denda yang telah dikumpulkan Satpol PP bukanlah sebuah prestasi. Sebab, denda berhubungan dengan jumlah pelanggaran prokes COVID-19 yang ditindak.
"Kami nggak pernah menonjolkan bahwa sanksi denda itu prestasi, bukan. Denda itu adalah bagian dari sebuah penegakan. Penegakan disiplin yang diberikan kepada masyarakat itu tindakannya di antara lain ada sanksi denda dan saya laporkan adalah jumlah orangnya. Kan orangnya yang saya sebutkan bukan denda. Jadi jumlah orangnya yang melanggar masker berapa orang, tempat usaha non perorangan itu berapa unit kemudian sanksi dendanya sekian. Karena memang bukan tujuan kita memang dendanya," tegasnya.
"Jadi bukan menanggungjawabkan sanksi dendanya. bukan. Karena memang bukan tujuan kita untuk mendapatkan denda, bukan," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, kenaikan jumlah kasus COVID-19 di perkantoran Jakarta ini lebih dari dua kali lipat. Pemprov DKI Jakarta mengingatkan agar waspada terhadap klaster perkantoran.
Dijelaskan bahwa pada periode 5-11 April 2020, jumlah kasus positif berjumlah 157 dengan jumlah perkantoran 78. Namun, pada periode 12-18 April, terjadi kenaikan dengan jumlah kasus positif 425 dengan jumlah perkantoran 177.
"Sebagian besar kasus konfirmasi COVID-19 di perkantoran terjadi pada perkantoran yang sudah menerima vaksinasi COVID-19. Meski sudah mendapatkan vaksinasi, bukan berarti seseorang akan 100% terlindungi dari infeksi COVID-19," tulis Pemprov DKI.